TRIBUNNEWS.COM - Mantan bek Manchester United, Patrice Evra dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun, pihak pengacara pun telah mengajukan banding.
Patrice Evra telah dijatuhi hukuman penjara yang ditangguhkan karena gagal membayar tunjangan kepada mantan istrinya.
Menurut laporan Mirror, hakim di kota Paris, Prancis yakni Nanterre memutuskan bahwa Evra, secara sengaja telah menelantarkan Sandra Evra (mantan istri), dan anak-anaknya.
Adapun anaknya berjumlah dua, seorang laki-laki yang kini berusia 19 tahun dan seorang perempuan, berusia 10 tahun.
Patrice Evra dituduh berutang kepada mantan istrinya sebesar £814.000 atau sekitar Rp17 miliar sebagai tunjangan yang belum dibayarkan.
Pihak pengacara Patrice Evra langsung bergerak cepat untuk mengajukan banding atas putusan pada hari Selasa kemarin waktu setempat, yang merupakan hasil dari proses litigasi selama bertahun-tahun.
"Hukuman yang dijatuhkan adalah 12 bulan penjara, ditangguhkan selama dua tahun," kata sumber penuntut di Pengadilan Pemasyarakatan Hauts-de-Seine pada hari Jumat.
"Tim hukum Tn. Evra langsung mengajukan banding," tambah keterangan Mirror.
Selain hukuman setahun yang menanti, Evra juga dituntut membayar denda untuk mantan istrinya sebesar £3.360 sebagai ganti moral, dan £1.700 sebagai biaya hukum.
Baca juga: Profil Joshua Zirkzee, Rekrutan Pertama Manchester United di Bursa Transfer Musim Panas 2024
Pengacara mantan istri Evra yakni Nathalie Dubois mengatakan bahwa kasus ini bakal menjadi pelajaran penting bagi eks Manchester United itu.
Menurut Dubois, Evra harus sadar bahwa dirinya tak kebal hukum meski menyandang bintang sepak bola.
"Saya berharap, berkat keputusan ini, Patrice Evra akhirnya akan mengerti bahwa dia tidak kebal hukum dan bahwa kami tidak dapat meninggalkan istri dan anak-anak kami dalam semalam. "
"Terlebih lagi ketika mereka bertemu di usia 15 tahun dan dia mengikutinya ke seluruh dunia untuk mendukung karier sepak bolanya,” ucap pengacara Sandra Evra.
Di sisi lain, Evra malah menanggapi kasus ini dengan candaan.