Hal ini karena Shin Tae-yong akan mendapatkan beberapa hak istimewa dan ekslusif dengan Golden Visa tersebut.
Mendapatkan perpanjangan kontrak lalu menerima Golden Visa secara langsung dari Presiden Jokowi jelas membuat Shin Tae-yong makin full senyum.
Dalam pasal 184 Permenkumham Nomor 22 Tahun 2023 dijelaskan, golden visa merupakan pengelompokan terhadap visa tinggal terbatas, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan izin masuk kembali untuk jangka waktu tertentu.
Lalu dalam pasal lain tepatnya pasal 185 disebutkan, golden visa memiliki jangka waktu 5-10 tahun.
Adapun deretan manfaat eksklusif bagi WNA yang menerima golden visa antara lain jangka waktu tinggal lebih lama.
Ada pula kemudahan imigrasi untuk keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi lantaran tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi.
(Tribunnews.com/Dwi Setiawan)