Berdasarkan unggahan Instagram @pengamatsepakbola, Senin (12/8/2024), PSS Sleman terbukti melakukan penyuapan perangkat pertandingan di Liga 2 2018 yang dilakukan oleh Vigit Waluyo (orang di luar struktur Klub PSS Sleman).
Vigit memerintahkan Drs. Antonius Rumadi (mantan Direktur Operasional PSS), Dewanto Rahadmoyo Nugroho (mantan Asisten Direktur Utama PSS) dan Kartiko Mustikaningtyas (mantan Liaison Officer Klub PSS).
"Bahwa tindak pidana suap tersebut tidak dilakukan secara bersama-sama dan tidak dilakukan secara sistematis dengan melibatkan pemain dari 1 Klub PSS Sleman maupun pemain dari Klub Madura FC," tulis unggahan akun tersebut.
Sanksi ini membuat PSS Sleman harus minus 3 dan berada di dasar klasemen sementara Liga 1 2024/2025.
Selain itu, tim berjuluk Super Elang Jawa ini juga dikabarkan mendapat sanksi berupa denda Rp 150 juta berkat kasus tersebut.
Menarik dinantikan, kebenaran soal sanksi yang diterima PSS Sleman ini.
(Tribunnews.com/Hafidh Rizky Pratama)