Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Roy Soemirat, angkat bicara soal tudingan mantan Duta Besar RI untuk Polandia Peter Gontha pemain naturalisasi sepakbola Timnas Indonesia memiliki 2 paspor.
Roy mengatakan bahwa polemik tersebut bukan bagian tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Kementerian Luar Negeri RI.
Dikatakan Roy bahwa tupoksi dari Kemlu RI terkait perlindungan WNI di luar negeri.
"Kalau kami di Kemlu itu biasanya tugasnya terkait perlindungan WNI yang ada di luar negeri. Jadi kalau isu seperti ini seingat saya tidak di bawah tugas Kemlu," kata Roy dihubungi Sabtu (14/9/2024).
Sebagai informasi, unggahan Peter Gontha terkait dengan keresahannya terhadap prestasi sepakbola Timnas Indonesia menuai polemik.
Peter Gontha dalam unggahannya di media sosial menyebut kalau para pemain naturalisasi timnas sepakbola Indonesia itu memiliki dua paspor.
Sehingga, jika nantinya sudah tidak lagi digunakan sebagai pemain Timnas Indonesia, mereka akan kembali menjadi Warga Negara sebelumnya.
Baca juga: Respons Pernyataan Peter Gontha, Legenda Timnas Indonesia Ini Sebut Naturalisasi Pemain Dibutuhkan
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim juga telah merespon hal itu.
Silmy menerangkan proses kepemilikan paspor setiap Warga Negara Asing (WNA) yang menjadi WN Indonesia sudah sesuai dengan proses yang berlaku.
Termasuk kata Silmy, untuk para pemain naturalisasi Timnas Indonesia.
"Mereka mendapatkan paspor sudah melalui proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Silmy kepada Tribunnews, Jumat (13/9/2024).
Tak hanya itu, dalam tahapan mendapatkan paspor RI itu juga sudah melalui Keputusan Presiden.
"Pentahapan dalam prosesnya juga sesuai, bahkan ada keppres nya," tutur dia.
Baca juga: Ucapan Shin Tae-yong Soal Stadion JIS Terbukti, Penonton Konser Bruno Mars Mengalami Hal Buruk
Lebih lanjut, Silmy juga menegaskan, dalam mendapatkan paspor RI tersebut, para pemain naturalisasi yang bergabung dengan Timnas Indonesia sudah memenuhi persyaratan.
Salah satunya yakni, dengan menyerahkan paspor atau kartu identitas kewarganegaraan sebelumnya.
"Dari proses mendapatkan paspor RI sudah memenuhi persyaratan, termasuk menyerahkan kewarganegaraan lamanya," tandas dia.