TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Baru-baru ini beredar pesan berantai di berbagai layanan pesan instan mobile, cerita tentang dua pesawat dari maskapai Garuda Indonesia dan Lion Air yang nyaris bertabrakan di wilayah udara bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali.
Pesan berantai itu berisi ketakutan seseorang yang berada di dalam pesawat, yang menurut pengakuannya ada pesawat lain yang terbang berdekatan dengan pesawat yang ditumpanginya.
Belum ada penjelasan resmi dari kedua maskapai dan regulator soal insiden tersebut.
Seberapa besar kemungkinan pesawat bertabrakan di udara? Meski masih mungkin terjadi, sesungguhnya kemungkinannya sangat kecil.
Kemajuan teknologi dan standar prosedur keamanan yang dibuat telah membantu meminimalisir kejadian tersebut.
Situs Aviation-Safety.net mencatat setidaknya ada 318 kejadian mid-air collision (bertabrakan di udara) dan ribuan kali insiden "near miss" sejak tahun 1922 hingga 2015, baik untuk penerbangan sipil maupun militer.
Untuk penerbangan sipil, setidaknya ada 50-an kasus mid-air collision yang menarik perhatian, dua di antaranya adalah yang dialami oleh Trans World Airline (TWA) Penerbangan 553 di Pittsburgh, AS pada tahun 1967, dan British Airways (BA) Penerbangan 476 di Zagreb pada tahun 1976.
Namun sekali lagi, berkat kemajuan teknologi, serta pelajaran yang bisa dipetik dari hasil investigasi kejadian-kejadian serupa sebelumnya, penerbangan sipil telah memiliki standar prosedur keamanan yang tinggi. Selama itu bisa dijalankan dengan baik, maka tragedi mid-air collision bisa dihindari.
Jarak dan beda ketinggian
Lalu, apa yang bisa dipantau jika ada pesan berantai semacam itu? Salah satunya adalah dari layanan seperti FlightRadar.
Tapi, ada satu hal penting yang perlu diperhatikan. Operasional penerbangan udara tidak hanya dilihat dalam 2 dimensi saja, seperti dari layar radar, melainkan perlu diperhatikan secara 3 dimensi.
Di layar radar bisa saja dua titik pesawat berada di posisi yang berdekatan (merging), namun keduanya sesungguhnya memiliki ketinggian yang berbeda.
Untuk mendapatkan gambaran bagaimana lalu-lintas penerbangan itu dijalankan, kita perlu mengetahui prosedur-prosedur yang telah ditetapkan oleh badan penerbangan sipil dunia (ICAO), yang menjadi standar petugas pengendali udara (air traffic controller/ATC) di seluruh dunia.
Standar ICAO menyebut bahwa untuk penerbangan IFR (instrument flight rules) ke arah timur (heading 360 - 179 derajat) menggunakan ketinggian ganjil, seperti FL 290 (Flight Level/ketinggian jelajah 29.000 kaki), FL310, FL,330, FL350, FL370, FL390, dan FL410.