Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Grab, perusahaan penyedia layanan GrabTaxi, GrabCar, GrabBike, dan GrabExpress, membantah tudingan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan.
Tudingan Jonan itu tertuang dalam surat permintaan pemblokiran aplikasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Managing Director untuk Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menyebutkan telah mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia dan bukan perusahaan ilegal.
"Kami sudah merupakan entitas legal di Indonesia. kami terdaftar sebagai pembayar pajak," kata Ridzki berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribun, Selasa (15/3/2016).
Terkait standar keamanan, Grab mengklaim telah menerapkan standar selektif dan ketat.
Menurut Ridzki, semua pengendara Grab harus melalui proses seleksi dan pelatihan yang ketat dan semuanya telah memiliki surat izin mengemudi.
Khusus untuk layanan Grab Car, sebut Ridzki, pihaknya hanya mengizinkan mobil yang berusia kurang dari lima tahun untuk bergabung.
"Kebijakan ini melebihi ketentuan dari Perda No.5 Tahun 2014 yang menetapkan batasan maksimal umur kendaraan yang beroperasi di Jakarta, 10 tahun untuk bis dan 7 tahun untuk taksi," katanya.