News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh Transportasi Online

Bos Grab Indonesia Bantah Tudingan Menteri Jonan

Penulis: Valdy Arief
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Grab Car

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Grab, perusahaan penyedia layanan GrabTaxi, GrabCar, GrabBike, dan GrabExpress, membantah tudingan Menteri Perhubungan Ignatius Jonan.

Tudingan Jonan itu tertuang dalam surat permintaan pemblokiran aplikasi ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Managing Director untuk Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata menyebutkan telah mengikuti regulasi yang berlaku di Indonesia dan bukan perusahaan ilegal.

"Kami sudah merupakan entitas legal di Indonesia. kami terdaftar sebagai pembayar pajak," kata Ridzki berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribun, Selasa (15/3/2016).

Terkait standar keamanan, Grab mengklaim telah menerapkan standar selektif dan ketat.

Menurut Ridzki, semua pengendara Grab harus melalui proses seleksi dan pelatihan yang ketat dan semuanya telah memiliki surat izin mengemudi.

Khusus untuk layanan Grab Car, sebut Ridzki, pihaknya hanya mengizinkan mobil yang berusia kurang dari lima tahun untuk bergabung.

"Kebijakan ini melebihi ketentuan dari Perda No.5 Tahun 2014 yang menetapkan batasan maksimal umur kendaraan yang beroperasi di Jakarta, 10 tahun untuk bis dan 7 tahun untuk taksi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini