Ringkasan Berita:
- Kementerian Komdigi akan memberlakukan registrasi nomor seluler atau SIM card dengan teknologi biometrik secara penuh mulai 1 Juli 2026 untuk setiap aktivasi nomor baru.
- Rekaman face recognition akan dicocokkan dengan identitas pelanggan dan data kependudukan yang tercatat di Dukcapil.
- Aturan baru ini untuk maraknya penipuan digital, spam call, phising hingga penyalahgunaan nomor seluler dengan identitas berbeda.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) akan memberlakukan registrasi nomor seluler atau SIM card dengan teknologi biometrik secara penuh mulai 1 Juli 2026 untuk setiap aktivasi nomor baru.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Kondisi, Edwin Hidayat Abdullah menegaskan, langkah tersebut diambil pemerintah demi menjaga masyarakat dari maraknya penipuan digital, spam call, phising hingga penyalahgunaan nomor seluler dengan identitas berbeda.
"Seluruh operator seluler kini telah menyelesaikan penyesuaian sistem untuk penerapan registrasi biometrik secara nasional mulai 1 Juli 2026 melalui gerai layanan, aplikasi, maupun situs resmi masing-masing operator," kata Edwin dalam keterangan resminya, Sabtu (30/5/2026).
Edwin menyatakan, penerapan registrasi biometrik ini dilakukan menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition).
Rekaman face recognition akan dicocokkan dengan identitas pelanggan dan data kependudukan yang tercatat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri sebelum akhirnya pelanggan bisa menggunakan SIM yang dipilih.
Proses tersebut dirancang lebih praktis, cepat, dan aman dibandingkan metode registrasi sebelumnya.
"Registrasi biometrik merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun ruang digital yang lebih aman dan terpercaya. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, masyarakat diharapkan semakin terlindungi dari berbagai modus penipuan berbasis nomor seluler," ujarnya.
Baca juga: Operator Seluler Siap Jalankan Registrasi SIM Card Berbasis Biometrik Mulai 1 Januari 2026
Selain diklaim bisa memberikan perlindungan kepada pelanggan SIM seluler, registrasi biometrik juga diyakini akan mendorong terciptanya industri telekomunikasi yang lebih sehat.
Sebab kata dia, beberapa tahun terakhir ini ruang digital Indonesia dihadapkan pada berbagai persoalan seperti spam call, phishing, penyalahgunaan one-time password (OTP), hingga penggunaan kartu SIM anonim untuk aktivitas ilegal.
Kata Edwin, pemerintah mendapati banyaknya nomor seluler di dalam negeri yang terdaftar menggunakan identitas palsu atau data milik orang lain.
Baca juga: Komdigi Finalisasi Registrasi SIM Card Berbasis Pengenalan Wajah
"Melalui registrasi biometrik, pelanggan dapat memanfaatkan fasilitas pengecekan nomor yang terdaftar atas identitasnya sekaligus meminta pemblokiran terhadap nomor yang terindikasi terdaftar secara tidak sah," tandasnya.
Tak hanya untuk pengguna baru, pemerintah juga kata dia, mendorong pelanggan yang telah melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga sebelum 1 Juli 2026 untuk melakukan registrasi ulang biometrik secara sukarela.
Baca tanpa iklan