TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Go-Jek masuk ke segmen layanan sewa mobil dengan meluncurkan layanan bertajuk "Go-Car".
Mekanismenya kurang lebih sama dengan Uber dan Grab Car yang lebih dulu hadir di Indonesia.
Untuk menemukan layanan Go-Car, pengguna harus memperbarui aplikasi Go-Jek ke versi 2.0.0 melalui Google Play Store atau Apple App Store.
Selain memperbarui antarmuka aplikasinya, Go-Jek juga memasang tarif baru untuk beberapa lini layanannya.
Berikut adalaf daftar harga selengkapnya, sebagaimana tertera pada email resmi.
Go-Ride (ojek motor)
Khusus untuk wilayah Jakarta, di luar jam sibuk alias "rush hour," tarif minimum Go-Ride adalah Rp 12.000 dengan tambahan Rp 1.500 per kilometer.
Pada jam sibuk, tarif minimum menjadi Rp 15.000 dengan tambahan Rp 2.000 per kilometer.
Go-Food (layanan antar makanan)
Untuk restoran yang tak bermitra dengan Go-Jek, tarif pengantaran menjadi Rp 15.000.
Sementara untuk restoran yang menjalin kerja sama dibebankan tarif pengantaran Rp 5.000.
Go-Car (sewa mobil)
Tarif minimum Go-Car lebih rendah daripada Go-Ride, yakni Rp 10.000.
Sementara untuk tambahan per kilometernya dikenakan biaya Rp 3.500. Go-Car belum menyematkan biaya tambahan lain saat pemesanan pada jam sibuk.