News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kisruh Transportasi Online

Kadishub DKI Berdarah-darah Beri Izin Go-Car Beroperasi

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishub) Provinsi DKI Jakarta ternyata berusaha keras agar layanan Go-Car bisa beroperasi.

Pihak Go-Jek pun akhirnya sudah mendapatkan hasilnya dan mengantongi izin resmi.

"Saya sudah berdarah-darah bantu dia (Go-Jek) untuk memberikan izin Go-Car," ujar Kepala Dishub DKI Jakarta Andri Yansyah di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (22/4/2016).

Hal yang diharapkan Dishub DKI Jakarta sekarang, niat baik Go-Car menuruti semua aturan yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

Dalam hal ini mulai dari didaftarkan badan hukum, sampai membayar pajak penghasilan harus dilaksanakan oleh aplikasi dari Go-Jek tersebut.

"Searang dia harus ikuti aturan yang ada untuk segera melengkapi," kata Andri.

Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.32 tahun 2016 yang baru, dijelaskan mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.

Hal itu harus diselesaikan sebelum 31 Mei 2016.

Dalam pelaksanaannya semua angkutan umum non trayek berbasis aplikasi online berbasis online harus memenuhi aturan tersebut.

Jika tidak Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini