TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Angkutan roda empat berbasis aplikasi, seperti Uber dan GrabCar, kini tinggal selangkah menuju legalisasi.
Pemerintah telah memberikan sejumlah persyaratan dan jika telah terpenuhi, maka angkutan berbasis aplikasi tersebut bakal menjadi sah di mata hukum Indonesia.
Syarat yang diberikan memang tidak sedikit.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Pudji Hartanto Iskandar, syarat itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (Permen) No 32 tahun 2016 yang baru saja dirilis.
Salah satunya, dua layanan taksi online tersebut diminta untuk memiliki izin penyelenggara angkutan umum.
Antara lain dengan membuat badan usaha tetap yang bertanggung jawab terhadap operasional armada masing-masing dan membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Keduanya juga harus mendapat izin operasional.
Salah satunya dengan cara memiliki minimal lima kendaraan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atas nama perusahaan, pool, fasilitas perawatan, dan pengemudi dengan SIM umum.
Pudji mengatakan batas akhir pemenuhan persyaratan tersebut adalah pada 31 Mei 2016 mendatang.
Jika semua dipenuhi, nasib Uber dan GrabCar bisa menjadi jelas. Status keduanya bisa menjadi legal di mata hukum.
“Ya kita lihat dulu nanti tanggal 31 Mei. Apakah saat itu mereka sudah memenuhi persyaratan atau belum. Kalau belum ya tidak (ilegal),” tutur Pudji.