TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sales Director Hisense Indonesia Stanly Wijaya memastikan sudah memenuhi aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sehingga bisa melenggang lega untuk memasarkan ponsel 4G.
Namun, syarat TKDN yang dipenuhi Hisense saat ini baru dari komponen hardware.
Pabrikan China tersebut mengaku belum memiliki unsur TKDN software.
Untuk memenuhi syarat tingkat kandungan software, Hisense pun mengaku bakal merangkul developer lokal.
"Kami akan kerja sama dengan developer lokal yang pada akhirnya bisa memenuhi syarat pemerintah," kata Stanly saat ditemui di sela peluncuran produknya di JCC, Senayan, Jumat (3/6/2016).
Ditambahkan Stanly, walau aturan ini masih relatif baru, namun Stanly memastikan pihaknya bakal segera memenuhi syarat TKDN software sebelum 2017.
Diketahui, aturan yang berlaku sekarang adalah vendor global wajib memenuhi 20 persen TKDN untuk memasarkan produk 4G di Indonesia.
Aturan itu belum merujuk ke pembagian hardware atau software yang jelas.
Ke depan, tepatnya pada Januari 2017, porsi itu ditingkatkan menjadi 30 persen dengan lima kemungkinan skema hardware dan software sebagai berikut:
1. 0 persen software, 100 persen hardware.
2. 25 persen software, 75 persen hardware.
3. 50 persen software, 50 persen hardware.
4. 75 persen software, 25 persen hardware.
5. 0 persen software, 100 persen hardware.
Meski masih didiskusikan oleh tiga kementerian, Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Rudiantara memastikan bahwa skema TKDN 2017 tak akan 100 persen hardware.
Menurut menteri yang kerap disapa Chief RA tersebut, skema sepenuhnya hardware bakal menjadikan Indonesia sebagai negara blue collar alias negara buruh.
Artinya, bagaimanapun, vendor global harus menyiapkan kandungan lokal dari sisi software. Hisense sendiri saat ini baru memenuhi TKDN hardware lewat kerja sama perakitan dengan PT Sat Nusapersada di Batam.