TRIBUNNEWS.COM – Pengadilan di Perancis mengenakan denda kepada perusahaan taksi berbasis aplikasi, Uber.
Menurut pengadilan, Uber bersalah karena mengoperasikan layanan transportasi ilegal yang dikemudikan oleh para pengemudi non-profesional.
Kasus ini difokuskan pada layanan UberPop, yang menghubungkan pengguna dengan pengemudi non-profesional menggunakan mobil mereka sendiri.
Pengadilan kriminal Paris menjatuhkan denda kepada perusahaan asal AS tersebut sebesar 800.000 euro atau sekitar Rp 12 miliar.
Denda juga dikenakan kepada dua orang eksekutif senior Uber. Pada tahun 2014 silam, parlemen Perancis sepakat UberPop dan layanan sejenisnya adalah ilegal.
Ini merupakan buntut tekanan dari para pengemudi taksi berlisensi yang menyatakan UberPop menyulut persaingan tak sehat karena mempekerjakan pengemudi non-profesional.
UberPop pun dilarang di Perancis pada Juli 2015.
Tidak hanya di Perancis, Uber juga telah dinyatakan ilegal oleh pengadilan di Italia, Spanyol, dan Jerman, sementara putusan masih ditunda di Belgia dan Belanda.
Uber telah terlibat dalam banyak perselisihan hukum sejak didirikan tahun 2009 dan berekspansi ke seluruh dunia. Akan tetapi, kasus di Perancis adalah pertama kalinya Uber berada di kancah pengadilan.