News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akun Medsos Wajib Cantumkan Nomor Ponsel, Nurul Arifin: Agar Ruang Digital Jadi Sehat

Penulis: willy Widianto
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Digital yang akan mewajibkan akun media sosial mencantumkan nomor ponsel sebagai bagian dari penguatan identitas digital nasional

Ringkasan Berita:

  • Sejumlah negara telah menerapkan mekanisme serupa dalam berbagai bentuk untuk memperkuat keamanan digital dan perlindungan publik.
  • Korea Selatan sempat menerapkan real-name system untuk mengurangi ujaran kebencian dan fitnah anonim di internet. 
  • Kebijakan itu dapat membantu aparat dan platform digital

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin mendukung rencana Kementerian Komunikasi dan Digital yang akan mewajibkan akun media sosial mencantumkan nomor ponsel sebagai bagian dari penguatan identitas digital nasional.

Menurut Nurul, langkah tersebut perlu dipandang sebagai upaya negara menghadapi ancaman serius di ruang siber yang terus berkembang, mulai dari hoaks, deepfake berbasis AI, judi online, eksploitasi anak, hingga kejahatan digital lintas negara.

“Ruang digital sekarang bukan hanya tempat berinteraksi sosial, tetapi sudah menjadi ruang ekonomi, politik, bahkan keamanan nasional. Karena itu negara harus hadir memastikan ada akuntabilitas,” kata Nurul dalam keterangannya, Jumat(22/5/2026).

Politikus Partai Golkar itu menilai penggunaan nomor ponsel yang terverifikasi dapat membantu memperjelas identitas pengguna internet tanpa harus langsung membatasi kebebasan berekspresi masyarakat.

Sejumlah negara telah menerapkan mekanisme serupa dalam berbagai bentuk untuk memperkuat keamanan digital dan perlindungan publik.

Baca juga: Di Peringatan Harkitnas 2026, Pemerintah Tekankan Pentingnya Lindungi Generasi Muda di Ruang Digital

China, misalnya, telah lama menerapkan sistem registrasi identitas asli untuk layanan internet dan media sosial melalui nomor telepon yang terhubung dengan identitas warga. Sementara Korea Selatan sempat menerapkan real-name system untuk mengurangi ujaran kebencian dan fitnah anonim di internet. 

Menurut Nurul, Indonesia tidak harus menyalin model negara lain secara penuh, tetapi dapat mengambil aspek positif berupa penguatan akuntabilitas pengguna digital.

“Indonesia tentu punya karakter demokrasi sendiri. Jadi yang dibangun bukan kontrol berlebihan, melainkan tanggung jawab bersama agar ruang digital kita lebih sehat,” ujarnya.

Nurul juga menilai kebijakan itu dapat membantu aparat dan platform digital mempercepat penanganan akun palsu, penipuan daring, serta penyebaran disinformasi yang kerap memanfaatkan anonimitas.

Meski demikian, ia mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru dalam implementasi. Menurut dia, keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada perlindungan data pribadi dan transparansi tata kelola sistem identitas digital.


“Ada syarat penting yang harus dipenuhi pemerintah. Pertama perlindungan data pribadi harus benar-benar kuat. Kedua, akses terhadap data masyarakat harus diawasi ketat dan tidak boleh disalahgunakan,” kata Ketua Bidang Media dan Penggalangan Opini (MPO) Partai Golkar itu.

Nurul menambahkan pemerintah juga perlu memastikan adanya pengawasan independen, audit keamanan siber berkala, serta mekanisme keberatan bagi masyarakat apabila terjadi penyalahgunaan data.

Selain itu, ia meminta platform digital global seperti Meta, TikTok, dan X ikut bertanggung jawab menjaga keamanan ruang digital Indonesia. Menurut dia, regulasi identitas digital tidak akan efektif apabila platform tetap lemah dalam moderasi konten dan perlindungan pengguna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini