News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bayar Denda Tilang Sekarang Bisa Cash On Delivery (COD) di Rumah

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik mobil mendapatkan surat tilang dari polisi karena melanggar aturan ganjil-genap.

Pengantarnya adalah pegawai honorer di Koperasi Teguh Sejahtera di Kejari Jakbar. Biaya antaran disesuaikan dengan tarif Go-Jek.

Lalu uang antaran masuk ke kas koperasi. Sedangkan pembayaran denda akan disetorkan ke negara lewat Bank BRI.

Untuk antaran di sekitaran Jakarta Barat, kata Didin, pengantaran akan dilakukan di hari yang sama dengan permintaan. Sedangkan untuk antaran diluar Jakarta Barat, baru akan dilakukan di akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

"Tapi hanya untuk Jakarta saja ya. Kalau untuk luar Jakarta tidak bisa," katanya.

Bayar ke bank

Sedangkan bila pembayaran tak mau COD, bisa memakai cara kedua. Pelanggar akan diarahkan untuk membayar denda tilang lebih dulu ke Bank BRI.

Baru kemudian akan ditentukan hari apa SIM atau STNKnya bisa diambil.

"Nanti akan kami arahkan untuk datang di jam yang tak terlalu ramai pengambil SIM, supaya tak antre terlalu lama. Biasanya hari Jumat," kata Didin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini