News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Larangan yang Bikin Mantan Kapolri Badrodin Haiti Batal Jadi Komisaris Utama Grab

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti saat ditemui di sela sidang umum Interpol di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Senin (7/11/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Purn Badrodin Haiti mengatakan membatalkan keputusannya untuk menjadi Komisaris Utama Grab Indonesia.

Pembatalan tersebut sekarang sudah dibicarakan dengan perusahaan.

Badrodin mengatakan, keputusan untuk membatalkan pengangkatan itu diambil karena adanya larangan rangkap jabatan.

Komisaris utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang secara bersamaan menjabat komisaris utama perusahaan swasta atau BUMN lainnya.

“Jadi sebelum (pengangkatan komisaris utama) Grab diumumkan, saya sudah diangkat sebagai komisaris utama di PT Waskita Karya,” tuturnya saat dihubungi KompasTekno melalui pesan singkat, Jumat (17/2/2017).

“Ternyata ada ketentuan korporasi di kementerian BUMN tidak boleh rangkap jabatan komisaris utama di perusahaan swasta. Jadi, dengan persetujuan Grab, saya telah mengurungkan pengangkatan saya sebagai komisaris utama Grab,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Badrodin sendiri menganggap Grab merupakan perusahaan yang penting untuk mendukung ekonomi kerakyatan, menambah lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas transportasi modern.

Atas anggapan itu pula dirinya tak keberatan saat perusahaan ride sharing itu menghubunginya dan mengangkatnya sebagai komisaris utama.

Namun, saat ini, Badrodin menyatakan telah membatalkan pengangkatannya sebagai komisaris utama Grab Indonesia.

KompasTekno juga telah menghubungi pihak Grab Indonesia. Namun, mereka mengatakan belum bisa memberikan pernyataan terkait batalnya pengangkatan Badrodin sebagai komisaris utama.

Sebelumnya, pengumuman Badrodin sebagai Komisaris Utama Grab Indonesia dilakukan pada Senin (30/1/2017) lalu.

Saat itu, pengumuman disampaikan oleh Managing Director Grab Indonesia Ridzki Kamadibrata dan Badrodin sendiri melalui keterangan resmi.

Sebelumnya, Badrodin juga sempat memangku jabatan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia periode April 2015 sampai Juli 2016. Dia juga menjabat sebagai Wakil Kepala Polri pada Maret 2014 hingga April 2015.

Badrodin menyelesaikan pendidikannya di Akademi Kepolisian (Akpol) pada 1982 dan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1989.

Sebelum menduduki dua posisi teratas di Kepolisian Republik Indonesia, Badrodin pernah menjabat sebagai kepala kepolisian daerah di empat provinsi, yaitu Banten, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Jawa Timur.

(Yoga Hastyadi Widiartanto/kompas,com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini