TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Konstituis (MK) Guntur Hamzah mempertanyakan logika operator seluler yang menyebut sistem kuota tanpa masa berlaku berpotensi membebani jaringan mereka.
Dalam sidang uji materi Undang-Undang Telkomunikasi, Guntur menyinggung keberadaan paket inetrnet unlimited yang justru memungkinkan penggunaan data tanpa batas periode tertentu.
“Telkom itu ada yang unlimited loh. Paket unlimited. Bukankah yang seperti ini, mohon maaf ini, tolong kami dijelaskan kalau saya salah menangkap,” kata Guntur di Gedung MK, Jakarta, Senin (04/05/2026).
Ia menilai, jika paket unlimited diperbolehkan, seharusnya argumen soal potensi lonjakan beban jaringan perlu dijelaskan lebih rinci.
“Justru unlimited dalam tenggang waktu 30 hari atau 28 hari, 30 hari misalnya, itu kalau unlimited dia pakai terus justru apakah itu yang membebani? Itu kan volume, bukan waktu. Volume secara teknis itu volume yang membebani jaringan ini,” ujarnya.
Menurut Guntur, penggunaan data secara bersamaan dalam jumlah besar justru lebih berpotensi menyebabkan kepadatan jaringan dibandingkan sistem kuota yang bisa digunakan lebih fleksibel.
“Kalau dia pakai semua di situ, misalnya yang beli juga ini yang 10 gigabyte beli 25 ribu, dia pakai semua di situ, bukankah pada saat itu jam-jam itu crowded?” katanya.
Ia menilai, pengguna yang tidak langsung menghabiskan kuota dalam satu periode justru bisa membantu mendistribusikan beban jaringan ke waktu lain.
Baca juga: Operator Seluler Ngaku Tak Ambil Untung dari Kuota Internet Hangus, Diutarakan di Sidang MK
Guntur meminta penjelasan teknis yang lebih komprehensif dari operator untuk menjawab keraguan tersebut. Ia menekankan pentingnya penjelasan berbasis teknis agar Mahkamah dapat memahami secara utuh.
Sebagai informasi, sejumlah operator seluler memberikan keterangan dalam sidang pengujian Undang-Undang Telekomunikasi terkait kuota hangus. Mereka adalah Telkomsel, Indosat, dan XL.
Turut dipanggil juga hadir Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia dan PLN. Seluruhnya diminta MK untuk memberi keterangan dalam sidang pengujian Undang-Undang Telekomunikasi nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan 33/PUU-XXIV/2026.
Baca juga: Pemerintah: UU Tidak Atur Kuota Internet Hangus, Persoalan Ada di Implementasi Operator Seluler
Vice President SIMPATI Product Marketing, Adhi Putranto, menyebut keterbatasan kapasitas jaringan menjadi alasan utama perlunya pengaturan penggunaan.
“Akses internet bukanlah kapasitas yang berdiri sendiri untuk setiap pelanggan melainkan kapasitas bersama atau shared capacity yang harus dijaga agar dapat digunakan secara adil oleh seluruh pengguna,” ujar Adhi.
Menurutnya, jika kuota bisa ditumpuk tanpa batas waktu, risiko gangguan jaringan meningkat.
“Jika pelanggan menumpuk volume data lalu menggunakannya secara bersamaan terutama untuk layanan ber-bandwidth tinggi, beban jaringan dapat meningkat signifikan dan menurunkan kualitas layanan pelanggan lain di area yang sama,” jelasnya.
Baca tanpa iklan