News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Grab Indonesia Tetap 'Pekerjakan' Mantan Kapolri Badrodin Haiti

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti saat ditemui di sela sidang umum Interpol di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Senin (7/11/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Grab Indonesia akhirnya memberikan penjelasan soal batalnya mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jendral (Pol) Purn Badrodin Haiti, bergabung ke perusahaan tersebut sebagai Komisaris Utama. 

Pernyataan Grab ini "terlambat" empat hari dari keterangan langsung dari Badrodin pada Jumat (17/2/2017) lalu. 

Badrodin mengatakan, keputusan untuk membatalkan pengangkatan itu diambil karena adanya larangan rangkap jabatan.

Komisaris utama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilarang secara bersamaan menjabat komisaris utama perusahaan swasta atau BUMN lainnya.

Alasan pembatalan versi Grab Indonesia tak jauh berbeda dengan pernyataan Badrodin. 

Grab menyatakan, pihaknya telah mengundang Badrodin untuk bergabung sebagai Komisaris Utama pada November 2016 lalu. Pada waktu itu, telah terjadi kesepakatan di antara dua pihak. 

Setelah itu, Grab Indonesia melanjutkan kesepakatan tersebut dengan mengangkat Badrodin sebagai Komisaris Utama dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Grab Indonesia.

Pengangkatan tersebut juga diumumkan kepada para pemangku kepentingan terkait. 

Namun, Badrodi ternyata telah ditunjuk sebagai Presiden Komisaris PT Waskita Karya sebelum Grab Indonesia mengumumkan pengangkatan tersebut.

Lebih jauh, ketentuan yang berlaku dalam Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam hal ini PT Waskita Karya, tidak memperbolehkan direktur atau komisaris untuk merangkat jabatan. 

"Tentunya Grab Indonesia dan Bapak Badrodin Haiti akan mematuhi seluruh peraturan yang berlaku dan sepakat untuk melakukan penyesuaian dan reposisi yang diperlukan," tulis Grab Indonesia dalam rilis pers yang diterima, Selasa (21/2/2017).

Meski batal, Badrodin dikatakan bakal tetap membantu perusahaan ride-sharing yang berpusat di Singapura tersebut.

Nantinya, ia akan berperan sebagai Senior Advisor untuk Grab Indonesia.   

Sebelumnya, pengumuman Badrodin sebagai Komisaris Utama Grab Indonesia dilakukan pada Senin (30/1/2017) lalu. Saat itu, pengumuman disampaikan oleh Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kamadibrata dan Badrodin sendiri melalui keterangan resmi.

Badrodin sendiri sempat hadir dalam acara "Grab 4 Indonesia" yang digelar di Jakarta pada awal Februari ini. 

(Deliusno/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini