News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Telegram Diblokir Pemerintah, Operator Seluler Mengaku Tak Tahu

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Telegram Messenger

Apabila dalam kondisi darurat, alias konten yang ada di internet benar-benar harus dihapus atau diblokir, Dirjen bisa menempatkan situs tersebut dalam daftar TRUST Positif dalam waktu 24 jam setelah laporan diterima.

Kemenkominfo juga akan melakukan komunikasi dengan penyelenggara jasa akses internet di Indonesia agar situs yang dimaksud juga diblokir di tingkat ISP.

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) Noor Iza, sebelumnya sudah mengatakan bahwa ada perintah pemblokiran terhadap Telegram.

Rencananya pengumuman soal blokir tersebut akan dilakukan pada Senin (17/7/2017).

Dia tidak merinci alasan perintah pemblokiran tersebut. Namun diduga kuat pemblokiran dilakukan karena teroris kerap memakai Telegram sebagai sarana berkomunikasi.

Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul Aplikasi Telegram Diblokir, Apa Kata Operator Seluler?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini