TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa saat lalu beredar isu perangkat pengendali situs internet bermuatan negatif (mesin sensor internet) yang bakal diimplementasikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memakai sistem Deep Packet Inspection (DPI).
Sistem tersebut diterapkan di router untuk memantau aliran data secara real-time dan melakukan tindakan atas aliran tersebut.
Salah satu realisasi DPI adalah pemantauan alias surveillance dan pemblokiran.
Mekanisme ini juga dilakukan pemerintah Amerika Serikat (AS), yang bekerja sama dengan badan keamanan nasionalnya. Jika dipakai di Indonesia, ditakutkan akan terjadi pelanggaran keamanan privasi masyarakat.
Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, membantah isu tersebut.
Alih-alih menggunakan DPI, Semuel mengatakan alat pengendali internet di Tanah Air bakal memakai sistem crawling.
"Crawling adalah sistem yang digunakan secara jamak di Indonesia. Analisa media sosial pun mekanismenya crawling. Nggak pakai sistem DPI," kata pria yang akrab disapa Semmy itu di di Gedung Kominfo, Medan Merdeka, Jakarta, Senin (9/10/2017).
Baca: Ke Bareskrim, Pengacara Setya Novanto Enggan Sebut Pihak yang Dilaporkan
Lebih lanjut, Semuel mengatakan sistem crawling berfungsi mengambil semua konten hasil pelaporan masyarakat melalui situs pengaduan di situs Trust Positif. Konten-konten itu dibuka dan dianalisa oleh mesin, sehingga lebih efektif dan efisien waktu.
"Selama ini crawling kami lakukan secara manual. Banyak waktu yang terbuang," ujarnya.
Semuel mengklaim mesin dengan sistem crawling ini bisa menumpas konten-konten negatif dengan sangat cepat dalam waktu singkat. Kendati begitu, ia tak menjabarkan lebih lanjut persentase peningkatan kecepatan dari mekanisme manual ke mesin.
"Kalau bisa 30 juta konten pornografi yang ada langsung cepat diblokir semua," ia berdalih.
Pengadaan mesin sensor internet bermuatan negatif ini dilakukan dengan mekanisme tender terbuka yang dimulai sejak 30 Agustus lalu. Pada 6 Oktober, PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) dinyatakan sebagai pemenang, dan saat ini berlangsung masa sanggah.
Jika semua proses lancar, penandatanganan kontrak akan dilangsungkan pada 12 Oktober mendatang dan instalasi alat paling lambat akhir Desember 2017.
Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul Kominfo Tegaskan Mesin Sensor Internet di Indonesia Bukan Mesin Sadap