TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain pendaftaran melalui SMS, operator telekomunikasi Indosat, XL Axiata (XL), Telkomsel, Hutchison Tri Indonesia (Tri) dan Smartfren juga membuka saluran pendaftaran melalui situs resmi masing-masing perusahaan.
Pendaftaran melalui website ini digelar operator untuk mengantisipasi lonjakan permintaan registrasi yang menumpuk pada Selasa (31/10/2017) kemarin.
Registrasi kartu seluler melalui website ini juga meminta pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Untuk itu, siapkan data nomor NIK dari e-KTP dan nomor KK. Selain e-KTP, nomor NIK bisa ditemukan di lembar KK, di kolom di sebelah nama anggota keluarga.
Pelanggan kartu SIM prabayar tidak perlu memberitahukan nama ibu kandung saat registrasi. Informasi nama ibu kandung sebaiknya jangan diberikan ke orang lain karena sering digunakan dalam verifikasi sejumlah proses transaksi, misalnya perbankan.
Seperti melalui SMS, registrasi kartu prabayar via website tanpa biaya alias gratis.
Selain melalui situs internet, pengguna XL, Indosat, dan Tri juga bisa mendaftarkan diri dengan cara mengunjungi gerai masing-masing operator.
Jika sebelumnya pengguna mengalami kegagalan saat mendaftarkan diri, maka di gerai akan diminta untuk mengisi formulir dan surat pernyataan tertentu.
Khusus pengguna Telkomsel, bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari untuk melakukan daftar ulang/baru kartu prabayar.
"Jika gagal mendaftar padahal NIK dan Nomor KK sudah benar, pengguna bisa terus mengulang pendaftaran dari SMS sampai berhasil Atau mendaftarkan diri melalui situs pendaftaran Telkomsel, atau bisa menghubungi call centre," terang Head of Media Relation Telkomsel Aldin Hasyim.
Opsi registrasi kartu melalui website, gerai, dan call center bisa digunakan untuk pengguna yang gagal mendaftar melalui SMS.
Berita ini sudah tayang di kompas.com berjudul Registrasi Kartu SIM Prabayar Bisa Lewat Internet