TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari meminta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara untuk melakukan pemblokiran terhadap konten berbau pornografi di aplikasi Whats App.
Kharis menilai konten tersebut berbahaya karena tidak ada fitur penyaring atau filter sehingga bisa membuat siapa saja mampu mengaksesnya.
"Menkominfo harus segera memblokir konten WA yang terkait konten porno yang terdapat dalam aplikasi GIFnya," ujar Abdul Kharis melalui keterangan tertulis, Senin (6/11/2017).
Ia menambahkan, pemerintah berkewajiban mencegah penyebarluasan informasi elektronik yang memiliki muatan yang dilarang.
Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam hal ini dinilai dapat menjalankan kewenangannya untuk menghapus konten-konten tak relevan seperti tercantum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal itu dengan memerhartikan keresahan yang timbul di masyarakat.
"Pemerintah memiliki kewenangan melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar hukum. Karena itu Kemenkominfo bisa segera bersama Kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan konten porno dalam aplikasi WA tersebut," ujar Politisi PKS itu.
Baca: Konten Pornografi di Emoticon WhatsApp Disorot YLKI
Di samping itu, anggota DPR asal Solo ini juga meminta masyarakat, khususnya orang tua agar tetap mengawasi penggunaan internet baik pesan singkat, media sosial dan berbagai aplikasi lainnya.
Sehingga, upaya pemerintah dan masyarakat mewujudkan internet sehat dapat terwujud, termasuk menggunakan aplikasi secara baik dan benar.
Konten berbau seks hinggap di aplikasi pesan singkat paling populer,WhatsApp. Konten tersebut merupakan bagian dari emoji di WhatsApp dalam kategori animasi GIF.
Jika di BlackBerry Comics berbentuk gambar dan Telegram hanya stiker, emoji WhatsApp merupakan animasi yang jelas bergerak-gerak, bahkan cukup banyak yang seperti cuplikan film porno atau paling tidak, film tidak lolos sensor.
Mengutip situs Kominfo, kementerian itu menerima aduan konten pornografi sebanyak 585. Sedangkan total aduan konten berbau pornografi yang masuk ke Kominfo sebanyak 775.339.