TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan klarifikasi terkait video yang memperlihatkan seorang pria yang memusnahkan mainan impor yang tidak sesuai SNI, Jumat (19/1/2018).
Melalui fanpage resmi di Facebook, pihak Bea dan Cukai mengungkapkan, pemilik mainan sempat mendatangi kantor untuk menyanyakan status barang impor yang dibelinya.
Baca: Arie Dwi Andika Sudah Tak Sabar Memeluk Ardina Rasti
Pihaknya memberikan pilihan agar pemilik melakukan pengembalian barang (retur) atau barang dimusnahkan.
Pemilik pun memutuskan untuk memusnahkan barang atas inisiatifnya sendiri.
"Pada kunjungan yang pertama, pemilik barang tidak memberikan jawaban dan langsung meninggalkan kantor. Pada kunjungan kedua petugas memberikan penjelasan yang sama terkait aturan yang berlaku. Pemilik barang tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan impor dan yang bersangkutan atas inisiatif sendiri memilih untuk menghancurkan barang," tulis Dirjen Bea dan Cukai.
Bea dan Cukai juga menegaskan biaya sebesar Rp 7-8 juta yang diakui pemilik untuk mengurus barang impor bukan merupakan pungutan yang dilakukan bea cukai.
Baca: Kelebihan Kapasitas Jadi Alasan Rumah Detensi Kalideres Tidak Tampung Pengungsi Afghanistan
Dikarenakan barang tersebut sesuai ketentuan bebas pungutan bea masuk dan pajak impor.
"Kami menyayangkan tindakan tidak terpuji yang bersangkutan yang berusaha menyuap petugas dengan tujuan agar barang dimaksud dapat dikeluarkan. Namun ditolak oleh petugas dan atas pengeluaran barang tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku," tulisnya lagi.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria menunjukkan kekecewaan setelah membeli mainan dari luar negeri.
Ia mengunggah video saat ia menghancurkan mainannya dengan batu.
Simak video klarifikasinya di atas! (*)