TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kurang lebih dua pekan dari sekarang, tepatnya pada 28 Februari 2018, semua pelanggan kartu SIM prabayar diharapkan sudah melakukan registrasi dengan menyertakan nomor kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP).
Menurut penghitungan terakhir, Kamis (15/2/2018), terdapat 219 juta pelanggan kartu SIM prabayar yang berhasil registrasi.
Setiap harinya, sistem mampu menangani 1,2 juta hingga 1,3 juta proses registrasi.
Baca: Pemerintah Tak Gunakan Registrasi Kartu Untuk Kepentingan Politik
Angka 219 juta itu semakin dekat dengan total kartu SIM prabayar yang beredar saat ini yang sekitar 360 juta pengguna.
Meski begitu, tak bisa dipastikan berapa jumlah kartu aktif dari angka total tersebut.
Dalam berbagai kesempatan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) selalu mengimbau masyarakat agar tak menunda registrasi kartu SIM prabayar.
Hal ini untuk mencegah error ketika terjadi penumpukan registrasi pada detik-detik akhir.
Jika pelanggan tak juga mendaftarkan kartu SIM prabayarnya hingga tenggat yang ditetapkan, ada sanksi bertahap yang bakal diberikan.
Mula-mula, fungsi kartu SIM dipangkas satu per satu, lantas pada poin tertentu bisa diblokir total.
Jika Anda belum mendaftarkan kartu SIM prabayar, ada beberapa mekanisme registrasi yang bisa dilakukan.
Selain lewat SMS, bisa juga lewat situs, aplikasi, atau mendatangi gerai resmi masing-masing operator.
Registrasi via SMS (kirim ke 4444) bagi pengguna kartu SIM prabayar baru
- Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: 16 digit NIK#16 digit nomor KK