TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenggat waktu registrasi kartu SIM prabayar jatuh pada Rabu, (28/2/2018) kemarin.
Dengan begitu, pemblokiran kartu secara bertahap bagi pelanggan yang belum melakukan registrasi, mulai diberlakukan hari ini, Kamis (1/3/2018).
Meski demikian, pengguna masih diberi kesempatan untuk melakukan registrasi via SMS ke nomor 4444 hingga 30 April mendatang, sebelum diberlakukan pemblokiran total.
Dengan begitu, kartu SIM prabayar yang kadung diblokir bisa dipulihkan Pemblokiran akan dilakukan secara bertahap.
Mulai 1 Maret 2018, kartu SIM yang belum teregistrasi tidak akan bisa melakukan panggilan keluar (outgoing call) atau mengirim SMS (outgoing SMS).
Per 1 April 2018, jika pengguna masih belum melakukan registrasi, maka pengguna tidak akan bisa menerima panggilan masuk (incoming call) dan menerima SMS (incoming SMS), namun tetap bisa menggunakan layanan data internet.
Baca: Disegarkan, Pick Up Suzuki Mega Carry Tersedia dalam Dua Ukuran
Jika registrasi belum dilakukan hingga 30 April, maka pemblokiran total akan diberlakukan pada 1 Mei 2018. Artinya, pengguna tidak akan bisa menggunakan semua layanan, baik telepon, SMS maupun data internet.
Meski kartu SIM prabayar diblokir, pelanggan tetap memiliki akses SMS ke nomor 4444, sehingga tetap bisa melakukan registrasi.
Bagi Anda yang belum melakukan registrasi kartu SIM prabayar, masih bisa melakukan pendaftaran melalui SMS, internet dan gerai operator seluler terdekat.
Pelanggan kartu SIM prabayar juga bisa menghubungi gerai operator seluler terdekat untuk melakukan pendaftaran secara manual, dan mengisi surat pernyataan.
Operator juga menyediakan fitur untuk mengecek apakan nomor kita sudah teregistrasi secara aman atau belum melalui situs, SMS atau USSD.