Tiga tahap Sistem validasi IMEI dijalankan dalam tiga tahap. Pertama adalah penandatangan nota kesepahaman dengan Qualcomm selaku salah satu pelaku industri terkait, dan rekanan penyedia infrastruktur pada pertengahan tahun lalu.
Kedua, proses konsolidasi data IMEI lewat sinkronisasi data antara Kemenperin dengan GSM Association (GSMA) sebagai penyedia dan penyimpan database IMEI ponsel-ponsel yang beredar di seluruh dunia.
Konsolidasi data IMEI ini ditargetkan akan rampung pada April 2018 mendatang dan bisa diakses secara online oleh masyarakat untuk memeriksa nomor IMEI perangkat.
Tahapan ketiga akan dilakukan setelah proses konsolidasi rampung dan sudah dipastikan bisa berjalan dengan baik, yakni perumusan regulasi terhadap ponsel ilegal berdasarkan sistem validasi IMEI, dengan melibatkan ketiga kementerian terkait tadi.
Rodjih mengatakan, kebijakan baru tersebut diharapkan sudah rampung tahun ini.