News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akun Facebook Dibajak

Bocorkan Data Pengguna, Facebook Hanya Kena Sanksi Teguran Tertulis

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo Facebook

Laporan Reporter Kontan, Ahmad Febrian

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terkait kebocoran data pengguna asal Indonesia, Menteri Komunikasi dan Informatilka Rudiantara Kamis (5/4/2018) kemarin memanggil perusahaan tersebut.

Facebook diwakili oleh Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia Ruben Hattari. 

Meski kebocoran data termasuk salah satu pelanggaran berat, pemerintah hanya memberikan teguran tertulis ke perusahaan raksasa tersebut.

Padahal ada sanksi lain yang lebih berat, yakni hukuman badan maksimal 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 12 miliar. 

Baca: Pengusaha Truk dan Karoseri Wajib Tahu, Kini Kemenhub Batasi Muatan dan Perketat Dimensi

Baca: Ngetes Pasar, Truk Baru Kuzer Ditargetkan Terjual 1.500 Unit

Memang Kominfo telah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kapolri menganalisis kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus penyalahgunaan data Facebook pengguna Indonesia.

Menkominfo sebut Facebook terancam pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar
Kewajiban lain, berkanaan dengan digunakan untuk apa data pribadi pada Cambridge Analytics, Rudiantara meminta audit yang dilakukan oleh Facebook dan diberikan hasilnya.

Ruben Hattari yang hadir bersama Menteri Kominfo saat memberikan keterangan pers menyatakan siap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan menyerahkan hasil audit secara menyeluruh kepada pemerintah. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini