TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nomor telepon ( SIM card) prabayar yang belum diregistrasi hingga Senin, 30 April 2018, terancam bakal hangus dan tidak bisa dipakai lagi. Pasalnya, kartu tersebut akan diblokir oleh operator seluler.
Karena dalam kondisi terblokir, maka nomor SIM prabayar yang belum diregistrasi itu tidak bisa diisi ulang pulsanya.
Seperti diketahui, isi ulang pulsa diperlukan untuk memperpanjang masa tenggang.
Jika masa tenggang habis, dan nomor SIM prabayar belum diisi ulang pulsanya, maka nomor tersebut akan hangus.
Baca: Kenali Ciri Registrasi Kartu SIM Prabayar Berhasil, Jangan Panik Dulu Jika Gagal
Untuk menghindarinya, pemilik kartu SIM prabayar diimbau untuk melakukan registrasi sebelum Selasa (1/5/2018).
Jika terlambat melakukan registrasi setelah deadline, operator akan melakukan pemblokiran pada layanan telepon dan SMS keluar.
Kemudian tahap kedua akan dilakukan pemblokiran untuk layanan telepon dan SMS masuk.
Plt. Kepala Biro Humas Kominfo, Noor Iza, mengatakan, meski mengalami pemblokiran, nomor kartu SIM tersebut masih bisa digunakan untuk berkirim SMS ke 4444, untuk melakukan registrasi.
Dengan syarat, masa tenggang nomor tersebut belum habis.
"Jika masa tenggang habis, nomor belum registrasi, ya nomornya hangus," kata Noor Iza saat dihubungi KompasTekno, Minggu (29/4/2018).
Dikatakan Noor Iza, operator seluler telah mulai melakukan pemblokiran sejak 16 April.
Sehingga, per 1 Mei 2018 (Selasa depan), operator harus memastikan tidak ada nomor SIM prabayar yang belum registrasi yang kondisinya aktif.
Untuk melakukan registrasi SIM prabayar, pengguna bisa mengirim NIK dan Nomor KK ke SMS 4444, dengan format tertentu, tergantung masing-masing operator seperti di bawah ini: