News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polemik Transportasi Online

Tekan Kriminalitas di Taksi Online, Kemenhub Siapkan Aturan Fitur Keselamatan

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat ditemui di BPLJSKB, Bekasi Timur, Jawa Barat, Kamis (3/5/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tindakan kriminal masih marak terjadi pada operasional taksi online.

Menanggapi hal tersebut Kementerian Perhubungan melakukan pemanggilan kepada operator taksi online untuk meminta pertanggungjawaban.

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakan para aplikator akan melakukan program pembinaan mental kepada para pengemudi seperti pembinaan spiritual.

"Saya mengundang dua aplikator untuk tanggung jawab moral terhadap kejadian seperti itu, mereka bilang mau ada pembinaan  dengan mengundang ustad  itu cara mereka melakukan pembinaan," ungkap Budi Setiyadi saat ditemui di BPLJSKB, Bekasi Timur, Jawa Barat, Kamis (3/5/2018).

Baca: Sekap dan Berencana Perkosa Penumpang, Sopir GrabCar Ditembak Mati Polisi

Untuk semakin meningkatkan keselamatan baik penumpang, pengemudi maupun kendaraan taksi online,  Dirjen Perhubungan Darat akan membuat aturan untuk melakukan penyaringan khusus bagi calon pengemudi.

Kemudian aturan tersebut juga akan mengatur mengenai kelengkapan fitur keselamatan didalam kendaraan  seperti panik button dan jenis kaca yang digunakan.

"Itu akan kita buat semua sehingga aspek keselamatan akan benar-benar terjamin  bagi penumpang, pengemudi dan kendaraannya, termasuk juga ada screening saat penerimaan kalau bisa dari pihak aplikasi tidak akan menerima semua orang yang diterima harus persyaratan tertentu," ungkap Budi Setiyadi.

Aturan tersebut akan berupa Keputusan Dirjen yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri (PM) 108 tentang penyelenggaraan angkutan umum tidak dalam trayek.

"Kalau dari kita setelah saya selesaikan PM  yang kemarin PM 108 untuk penyempurnaan. PM nanti ada turunan  tentang standar pelayanan minimal yang saya buat tadi  itu cukup dengan surat keputusan dirjen saja," kata Budi Setiyadi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini