TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Qlue menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia dalam bekerja sama memerangi penyebaran konten negatif di dunia maya dengan meluncurkan dashboard Aduan Konten.
Diluncurkannya dashboard Qlue dan Aduan Konten ini diharapkan Kementerian Kominfo dapat menganalisis lebih dalam mengenai penyebaran konten negatif yang memecah-belah bangsa. .
Dashboard Qlue yang telah sukses di Jakarta, Manado dan kota-kota lainnya membuat tim Qlue termotivasi untuk mengembangkan dashboard untuk Kominfo.
Nantinya, dashboard ini dapat melihat tren konten negatif yang banyak beredar seperti intoleransi, berita palsu dan provokasi.
Ide dari pembuatan dashboard ini sendiri pun diperkuat oleh tukar pikiran antara Qlue dengan dengan komunitas-komunitas di pelosok Tanah Air.
Ternyata, isu konten negatif ini cukup banyak ditemukan di daerah dan masyarakat pun sesungguhnya resah karena merusak persaudaraan mereka dengan kerabat terdekat.
Baca: Cara Qlue Ajak Masyarakat untuk Membangun Kota
Peluncuran kerja sama dan penandatanganan nota kesepahaman ini dihadiri oleh Raditya Maulana Rusdi sebagai Chief Executive Officer dari Qlue dan Semuel Abrijani Pangerapan sebagai Direktur Jenderal Aptika Kominfo.
Acara ini juga diperkaya dengan talkshow yang bertemakan “Bahu-membahu Melawan Berita Palsu”, membahas cara untuk dan peran berbagai pemegang kepentingan dalam bersama mengurangi konten negatif yang tersebar di Internet.
Talkshow ini dimoderasi oleh Willy Winarko sebagai content creator dan digital influencer muda dengan pembicara Raditya Maulana dari Qlue, Semuel A. Pangerapan dari Kominfo, A. Sapto Anggoro dari Tirto.id, dan Yosi Mokalu dari Cameo Project.
Data Kominfo menyebutkan bahwa ada sekitar 800.000 situs di Indonesia yang telah terindikasi sebagai penyebar informasi palsu.
Angka ini menunjukkan bahwa telah banyak oknum yang menyalahgunakan internet untuk keuntungan pribadi dan kelompoknya dengan cara menyebarkan konten-konten negatif yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Kominfo sedang menggarap peraturan menteri (permen) berdasarkan studi banding ke Malaysia dan Jerman terkait berita hoax dan ujaran kebencian.
"Jadi permen tentang pengendalian konten. Di dalamnya ada fake news. Yang ilegal bukan hanya fake news tapi banyak, saya tidak lagi sebut hoaks," ujar Semuel.
Baca: Beredar Pesan Berantai Soal Gempa 8 SR Disertai Tsunami ke Arah Lautan Jawa, BNPB : Hoax Meluas
Dengan tidak menampik bahwa teknologi telah menghubungkan masyarakat Indonesia dari Sabang hingga Merauke, Qlue dan tim Aduan Konten dari Kominfo menyediakan dashboard yang dapat memudahkan Kominfo untuk mengintegrasikan data yang didapat dari laporan masyarakat baik melalui aplikasi Qlue maupun situs Aduan Konten Kominfo.