Laporan Reporter Kontan, Ahmad Febrian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus peretasan akun WhatsApp Wakil Direktur Utama Tri Indonesia Danny Buldansyah, seperti menjadi puncak dari gunung es amburadulnya registrasi kartu prabayar industri telekomunikasi.
Sebelumnya muncul keluhan, meski sudah ada registrasi nomor prabayar, SMS spam dan berbagai penawaran tetap mampir di nomor ponsel warga pengguna smartphone.
Baca: Gawat! Akun Whatsapp Bos Perusahaan Operator Seluler Tri Jadi Korban Peretasan
Registrasi kartu prabayar ini sebenarnya sudah berjalan baik. Sampai pada 14 Mei 2018 diadakan rapat di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Baca: Pelajaran Penting dari Laka Fatal Mazda2 di Tol Tangerang: Jangan Suka Nyalip dari Bahu Jalan!
Dalam rapat yang dihadiri oleh Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menghasilkan keputusan, outlet penjual SIM card bisa mendaftarkan lebih dari tiga nomor kartu prabayar dengan satu nomor induk kependudukan (NIK).
Baca: Putaran Ketiga Intersport World Stage Qualifier Battle Drift Digelar Pagi Ini di Kawasan BSD
Padahal sebelumnya, outlet dibatasi hanya bisa mendaftarkan maksimal tiga nomor kartu prabayar dengan satu nomor induk kependudukn (NIK), seperti halnya registrasi mandiri yang dilakukan oleh pelanggan via SMS.
Pelanggan hanya bisa mendaftarkan nomor keempat dan seterusnya lewat gerai resmi operator seluler yang bersangkutan, tidak bisa lewat outlet.
Nasi sudah menjadi bubur. Registrasi prabayar yang seharusnya bisa mencegah atau minimal mengurangi berbagai tindakan negatif malah gagal.