News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buntut Merger Rusak Kompetisi Usaha, Singapura Denda Grab dan Uber Rp 141 Miliar

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Logo perusahaan teknologi penyedia aplikasi layanan on-demand Grab.

Sanksi ini sebagaimana rangkum dari Channel News Asia, Senin (24/9/2018) dinilai Uber hanya didasarkan pada definisi pasar yang tidak tepat dan salah menggambarkan sifat industri yang dinamis.

Sementara Grab berpendapat jika menyelesaikan transaksi selama dalam hak-hak hukum dan mempertahankannya, bukanlah kesengajaan atau pelanggaran hukum persaingan.

Grab juga berdalih tidak menaikan tarif setelah kesepakatan merger, seperti yag dituduhkan CCCS.

Pihaknya pun mengatakan semua mitra pengemudi memiliki pilihan, termasuk operator taksi, tidak diberlakukan aturan ekslusifitas seperti yang dimaksud.

Namun, atas keputusan itu, Grab akan mematuhi keputusan yang telah ditetapkan oleh CCCS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Singapura Denda Uber dan Grab Rp 141 Miliar".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini