Sanksi ini sebagaimana rangkum dari Channel News Asia, Senin (24/9/2018) dinilai Uber hanya didasarkan pada definisi pasar yang tidak tepat dan salah menggambarkan sifat industri yang dinamis.
Sementara Grab berpendapat jika menyelesaikan transaksi selama dalam hak-hak hukum dan mempertahankannya, bukanlah kesengajaan atau pelanggaran hukum persaingan.
Grab juga berdalih tidak menaikan tarif setelah kesepakatan merger, seperti yag dituduhkan CCCS.
Pihaknya pun mengatakan semua mitra pengemudi memiliki pilihan, termasuk operator taksi, tidak diberlakukan aturan ekslusifitas seperti yang dimaksud.
Namun, atas keputusan itu, Grab akan mematuhi keputusan yang telah ditetapkan oleh CCCS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Singapura Denda Uber dan Grab Rp 141 Miliar".