TRIBUNNEWS.COM - Penegak hukum Singapura mendenda seorang pekerja TI China sebesar 5.000 Dollar Singapura, (Rp 52 jutaan).
Pasalnya, peneliti yang bernama Zheng Dutao (23) tersebut meretas sistem Wi-Fi di Fragrance Hotel, Singapura.
Bukan cuma itu, Zheng Dutao juga mempublikasikan password Wi-Fi Fragrance Hotel ke internet, beserta cara melakukannya.
Kejadian ini berlangsung pada akhir Agustus lalu ketika Zheng Dutao mengunjungi Singapura untuk menghadiri acara “Hack In the Box”.
Acaranya sendiri berlangsung di Fragrance Hotel. Dutao yang seorang karyawan TI di perusahaan internet China, Tencent, mengikuti konferensi keamanan di hotel tersebut.
Ia lantas meretas sistem Wi-Fi hotel yang dijalankan melalui perangkat AntLabs IG3100.
Baca: Banderol Honda Monkey 2019 Sekarang Kurang dari Rp 50 Juta
Koneksi Wi-Fi di hotel itu memang hanya diperuntukan bagi para pegawai dan pengunjung yang menginap.
Dutao tak menginap di hotel tersebut, melainkan hanya menyambangi hotel tempat dilangsungkannya konferensi, sebagai peserta.
Pada saat bersamaan, ia menemukan perangkat untuk sistem internet yang dipakai hotel menggunakan password default Telnet.
Dari situ, ia memasukkan beragam pengkodean dan mengeksploitasi aksesnya, untuk menemukan password dari database MySQL yang berisi informasi jaringan Wi-Fi internal hotel.
Bukannya melaporkan celah ini ke pegawai hotel, Dutao malah mengumbar apa yang ia temukan di internet beserta data-data lengkap, seperti password Wi-Fi, sebagaimana dilaporkan ZDNet, Jumat (28/9/2018).
Cyber Security Agency of Singapore (CSA) menemukan blog Zheng Dutao beberapa hari kemudian, lantas melaporkannya ke hotel bersangkutan.
Zheng Dutao pun disuruh membayar denda puluhan juta rupiah. Untungnya Zheng Dutao mampu berkoordinasi dengan baik dan membayar denda tersebut.
Saat ini ia telah kembali ke negara asalnya dengan status bebas. Dalam proses hukumnya, hal yang meringankan Zheng Dutao adalah fakta tak punya niat kriminal.
Peretasan dilakukan sebagai hobi belaka. Jika ada intensitas kriminal, hukumannya bisa ditambah dengan penjara hingga 10 tahun.