News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Benarkah Lokasi Server Menjamin Keamanan dan Perlindungan Data?

Penulis: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Dengan demikian, setelah revisi PP 82/2012 diterbitkan, akan ada aturan teknis di masing-masing sektor industri.

"Dari perspektif fintech sebenarnya regulator teknisnya ada di BI dan OJK, jadi sebenarnya apapun revisi PP 82 nanti harus diadopsi terlebih dahulu oleh BI dan OJK. Kami akan ikuti," kata Ajisatria Suleiman, Direktur Kebijakan Publik Asosiasi FinTech Indonesia.

Dalam melakukan penyimpanan data, perusahaan fintech mempertimbangkan jaminan keamanan, keandalan dan kelangsungan layanan data.

Selain itu, mereka juga akan mempertimbangkan kecepatan pengaturan di mana semakin cepat akan semakin baik.

"Pertimbangan utamanya kualitas layanan," tegas Ajisatria. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini