News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Selama Belum Bayar, Rudiantara Tetap Ancam Cabut Izin Bolt! 4G LTE Meski Digugat

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Paket starter Bolt.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan bahwa gugatan First Media ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Dirjen SDPPI, terkait tunggakan Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi, tidak akan memundurkan tenggat pembayarannya.

Sidang pertama pemeriksaan gugatan First Media kepada Kominfo telah berlangsung pada Selasa (13/11/2018), kemarin.

Namun, menurut Rudiantara, proses persidangan gugatan itu tidak akan mempengaruhi tenggat pembayaran BHP frekuensi.

"Kami ingin ada putusan sela, bahwa tidak ada kaitannya antara ini (gugatan ke PTUN) dengan tenggat pembayaran BHP frekuensi," tegas Rudiantara saat dijumpai di kantor XL Axiata, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Jika pada tenggatnya nanti, yakni Sabtu (17/11/2018), perusahaan yang bermasalah belum juga melunasi tunggakan BHP frekuensi, Kemenkominfo akan bertindak tegas dengan mencabut izin pita frekuensi radio (IPFR) milik mereka.

Permasalahan tunggakan BHP frekuensi menyangkut dua perusahaan, yaitu PT Internux dan PT First Media Tbk (KBLV) sebagai induk usaha.

Perusahaan ini menggelar layanan internet nirkabel 4G LTE dengan merek Bolt.

Internet nirkabel 4G LTE Bolt inilah yang izin frekuensinya terancam dicabut. Sementara, layanan TV dan internet kabel dengan merek First Media yang dioperasikan oleh PT LinkNet Tbk tak terdampak dan akan terus berjalan seperti biasa.

Rincian utangnya, PT Internux menunggak Rp 343,57 miliar dan PT First Media Tbk. berutang Rp 364,84 miliar selama kurun waktu 2016 hingga 2017.

Kalau bayar bisa lain Rudiantara mengklaim pihak Kominfo telah mengirim Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada pihak yang bermasalah dalam hal ini.

Baca: Cara Menteri Rudiantara Blokade Peredaran Ponsel Black Market

"Nanti kita lihat prosesnya kalau nggak ada settlement. Kalau dia (First Media) bayar sih bisa lain (keputusan Kemenkominfo)," kata Rudiantara.

 Adapun sidang pertama yang berlangsung kemarin baru berupa pemeriksaan Surat Kuasa dan beberapa perbaikan Gugatan Penggugat.

Majelis hakim memberikan kesempatan untuk memperbaiki gugatan dan harus disampaikan sebelum sidang berikutnya.

Sidang lanjutan gugatan PTUN PT First Media Tbk akan digelar pada hari Senin pekan depan, tanggal 19 November 2018.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkominfo: Gugatan First Media Tak Mundurkan Tenggat 17 November".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini