News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemkominfo Blokir 385 Aplikasi dan Situs Web Fintech yang Dianggap Ilegal

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Reporter Kontan, Nur Qolbi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan telah memblokir 385 aplikasi dan situs financial technology (Fintech) ilegal sejak tahun 2017 hingga Senin (26/11/2018).

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan dari 385 fintech ilegal tersebut terdiri dari 76 situs web dan 309 aplikasi fintech.

Menurutnya, saat ini data yang berisi Domain Name Server (DNS) aplikasi dan nama situs web fintech ilegal tersebut telah diblokir. 

Dari 76 situs web dan 309 aplikasi itu, satu situs web dan dua aplikasi telah masuk ke daftar normalisasi. Hal tersebut terjadi, sebab fintech ilegal itu sudah mendaftarkan diri ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Yang mengajukan pemblokiran OJK. Jadi, kalau mereka sudah melakukan pendaftaran ke OJK akan dinormalisasi,” kata Semuel saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (26/11/2018).

Pemblokiran oleh Kemkominfo hanya berlaku untuk aplikasi dan situs web yang berada di luar layanan digital seperti Google Play dan App Store.

Baca: Peneliti: Ditekan Pasar, Tata Niaga Beras yang Dijalankan Pemerintah Tak Adil Bagi Petani

Untuk aplikasi-aplikasi fintech ilegal yang tersedia di Google Play dan App Store, Kemkominfo perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan perusahaan terkait.

“Sejauh ini, temuan dari OJK diajukan ke Kemkominfo, kami blokir. Kalau ada aplikasinya di Google Play, kami minta Google untuk tutup,” kata Semuel. 

Menurut dia, Google Indonesia telah menutup semua aplikasi yang diajukan Kemkominfo ke raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini