News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Layanan Dihentikan, Pelanggan Bolt Dapat Internet Gratis Smartfren

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kominfo mencabut izin penggunaan frekuensi 4G LTE Bolt

TRIBUNNEWS.COM - Terhitung mulai 28 Desember lalu, layanan internet 4G LTE milik Bolt resmi dihentikan. Kini para pengguna yang masih berstatus sebagai pelanggan Bolt akan dialihkan ke Smartfren.

Dari pernyataan resmi yang diterima KompasTekno, Senin (31/12/2018), pengguna layanan Bolt yang masih dalam status aktif dapat berpindah ke layanan Smartfren dengan mudah.

Pengguna cukup mengunjungi gerai Bolt yang tersebar di daerah Jabodetabek dan Medan guna melakukan verifikasi. Jika proses verifikasi selesai dilakukan, pelanggan Bolt akan diberi kartu perdanan Smartfren Now+ secara cuma-cuma.

"Kesepakatan ini kami lakukan sebagai bentuk dukungan terhadap pelanggan Bolt. Bagi pelanggan yang lolos verifikasi untuk mendapat layanan Smartfren, mereka dapat menukarkan langsung kartu Boltnya dengan kartu perdana Smartfren Now+ gratis," ungkap Deputy CEO Smartfren, Djoko Tata Ibrahim.

"Tentunya selain tetap dapat melanjutkan layanan internetnya, kini pelanggan BOLT dapat menikmati internet di wilayah yang lebih luas, karena Smartfren hadir di lebih dari 200 kota Indonesia," lanjutnya.

Baca: Joko Ribowo Siap Tampil Lebih Ciamik bersama PSIS Musim Depan

Pelanggan Bolt yang berhasil lolos proses verifikasi akan mendapat langsung kartu perdana Smartfren dengan kuota 6 GB.

Kuota ini dibagi menjadi dua, yakni 2,5 GB kuota utama dan 3,5 GB kuota malam. Peralihan pengguna ini sesuai dengan regulasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kominfo sendiri pada akhir November lalu menyatakan bahwa pelanggan Bolt akan dialihkan ke operator baru dengan adanya kesepakatan di antara kedua belah operator.

"Kalau berdasarkan regulasi, mereka akan dialihkan ke operator baru yang mau menampung. Harus melalui persetujuan antara operator yang dicabut izinnya dengan operator baru, diawasi oleh Kominfo," ungkap Plt Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu.

Layanan Bolt berhenti karena izin penggunaan frekuensi 2,3 Ghz yang dikantongi telah dicabut oleh Kominfo.

Pencabutan ini dilakukan karena PT Internux dan PT First Media (KBLV) menunggak Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi kepada pemerintah. PT Internux menunggak sebesar Rp 343,57 miliar sementara PT First Media (KBLV) memiliki tunggakan sebesar Rp 364,84 miliar selama tahun 2016 hingga 2017.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelanggan Bolt Dapat Internet Gratis Smartfren, Begini Caranya"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini