TRIBUNNEWS.COM - Beberapa waktu lalu tersebar informasi di masyarakat mengenai adanya pemblokiran sepuluh permainan elektronik dan mobile game pada 31 Januari 2019 mendatang oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kementerian Kominfo pun memberikan tanggapan terkait pemblokiran game terkenal seperti Mobile Legends dan PlayerUnknown's Battlegrounds (PUBG).
Narasi yang beredar:
Informasi ini tersebar luas di masyarakat, termasuk di media sosial. Beberapa warganet menanyakan kebenaran informasi akan diblokirnya sepuluh mobile game.
Adapun sepuluh mobile game tersebut adalah Mobile Legends, Arena of Valor, PUBG MOBILE: PlayerUnknown's Battlegrounds, Free Fire, Rules of Survival, Fortnite, Creative Destruction, CrossFire: Legends, Point Blank Online, dan Grand Theft Auto V.
Kabar ini diunggah sebuah page di Facebook dengan 7.000-an pengikut pada 5 Januari 2019. Dalam foto itu diperlihatkan bahwa ada pengumuman yang mengatasnamakan Kementerian Kominfo, yang akan memblokir 10 game itu pada akhir Januari 2019.
Post itu telah mendapat 676 komentar dan telah di-share lebih dari 3.700 kali.
Baca: Tersangka Baru Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos
Penelusuran Kompas.com: Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menegaskan bahwa kabar tersebut adalah hoaks.
"Itu murni hoax," kata Ferdinandus kepada KompasTekno seperti dikutip dari pemberitaan sebelumnya.
Melalui rilis resmi di situs Kementerian Kominfo, pada 2015 dan 2016 pernah beredar informasi serupa.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik, Kementerian Kominfo mengembangkan klasifikasi dengan membagi ketentuan penggunaan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia penggunanya.
Adapun pembagian kelompok usia terbagi menjadi lima, yaitu kelompok usia tiga tahun atau lebih, kelompok usia tujuh tahun atau lebih, kelompok usia 13 tahun atau lebih, kelompok usia 18 tahun atau lebih, serta kelompok semua usia.
"Setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing," ujar Ferdinandus. Ferdinandus menjelaskan, konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk game dengan kriteria pemain usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu.
Baca: Polisi Masih Dalami Motif Bagus Terkait Hoaks Tujuh Kontainer Berisi Surat Suara Tercoblos
"Di bawah 13 tahun tidak diperbolehkan adanya aksi atau tindakan kekerasan," ujar dia.
Peraturan Menteri Kominfo yang telah berlaku sejak 15 Juli 2016 tersebut juga menyebutkan, masyarakat atau pengguna dapat menyampaikan pengaduan atas hasil klasifikasi.
Daftar klasifikasi dan media pengaduan dapat di akes lewat igrs.id.
Selengkapnya baca juga: Kominfo Blokir Game PUBG dan Mobile Legends, Hoaks atau Fakta? https://tekno.kompas.com/read/2019/01/10/17013697/kominfo-blokir-game-pubg-dan-mobile-legends-hoaks-atau-fakta
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "[HOAKS] Kominfo Blokir 10 "Game", Termasuk PUBG dan Mobile Legends ",