Gufron menambahkan, “Melalui Ecofren ini, kami berinisiatif untuk mengedukasi dan membantu masyarakat dan para pelaku usaha dalam mengelola lampu yang juga tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) ini secara tepat dan sesuai dengan standar pengendalian pencemaran lingkungan hidup”.
Maka, gunakan lampu tanpa merkuri, atau paling tidak kumpulkan limbah lampu pendar atau LHE kemudian diserahkan pada perusahaan pengelola limbah yang memiliki izin seperti PT ARAH sehingga dapat kelola dengan baik sesuai prosedur yang benar.
Dengan demikian, Anda pun berarti sudah membuat bumi lebih hijau (Go Green).