Hambat Penyebaran Hoaks
Sementara, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI melakukan pembatasan sementara terhadap fitur media sosial dan pesan instan demi menghambat penyebaran hoaks seputar aksi demo dan kerusuhan 22 Mei 2019.
Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Rudiantara mengatakan pengguna sejumlah media sosial tidak bisa mengirim dan menerima video dan foto untuk sementara waktu.
"Pembatasan dilakukan terhadap platform media sosial, fitur-fitur media sosial, tidak semuanya, dan messaging system, " ujar Rudiantara, Rabu (22/5/2019).
Berdasar pengamatan BBC News Indonesia, platform media sosial populer di Indonesia seperti Instagram, WhatsApp, dan Facebook sulit diakses menggunakan seluler sejak Rabu (22/5/2019) siang.
Akses video dan foto hanya bisa dilakukan via jaringan nirkabel atau WiFi. Layanan teks dan berbagi lokasi tampaknya masih tersedia.
Telegram dan VPN
Saat WhatApp down dan error karena penggunaannya sedang dibatasi, warganet di Tanah Air menyiasatinya agar tetap lancar berkomunikasi melalui aplikasi pesan instan.
Pantauan Tribun-Timur.com, ada 2 cara alternatif dipakai.
Pertama, dengan menggunakan VPN. Ada sejumlah aplikasi VPN untuk menembus blokiran WhatsApp.
Cara ini ramai disebar melalui WhatsApp oleh netizen.
Kedua, menggunakan Telegram. Telegram memiliki fitur yang sama dengan WhatsApp dan bukan jadi sasaran pemblokiran oleh pemerintah, saat ini.
Melalui Telegram, pengguna dapat mengirim pesan dan bertukar foto, video, stiker, audio, dan tipe file lainnya.
Telegram juga menyediakan pengiriman pesan ujung ke ujung terenkripsi opsional.