News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilpres 2019

Kominfo Imbau Pengguna Uninstall VPN Setelah Cabut Pembatasan Akses ke WA, IG, dan FB

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kominfo mengimbau pengguna meng-uninstall aplikasi VPN setelah mencabut pembatasan akses ke media sosial, seperti WA, IG, dan Facebook.

Kominfo mengimbau pengguna meng-uninstall aplikasi VPN setelah mencabut pembatasan akses ke media sosial, seperti WA, IG, dan Facebook.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya mencabut pembatasan akses ke sejumlah media sosial, Sabtu (25/5/2019).

Artinya, pengguna bisa kembali mengakses Facebook, Instagram, serta berkirim foto dan video lewat WhatsApp.

"Selamat menggunakan internet dengan lancar tanpa hambatan kembali ya."

"Mari gunakan ruang siber ini untuk hal-hal yang positif saja," tulis Kominfo melalui akun Twitter resmi @kemkominfo.

Baca: Resmi! Kemenkominfo Cabut Pembatasan Akses Media Sosial

Pencabutan pembatasan akses ke media sosial dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB.

"Sudah normal kembali pukul 13.00 WIB siang ini, ya," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ferdinandus Setu, dikutip dari Kompas.com.

Dengan kembali dinormalkan akses ke media sosial, pengguna tak perlu lagi memakai aplikasi VPN atau Virtual Private Network.

Oleh karenanya, Kominfo mengimbau para pengguna segera meng-uninstall aplikasi VPN.

Hal ini dilakukan agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan, hingga pembajakan data pribadi pengguna.

Demikian dikatakan Ferdinandus Setu lewat rilis di laman resmi Kominfo.

"Kementerian Kominfo mengimbau agar pengguna telepon seluler atau gadget dan perangkat lain segara menghapus pemasangan (uninstall) aplikasi virtual private network (VPN) agar terhindar dari risiko pemantauan, pengumpulan hingga pembajakan data pribadi pengguna."

Baca: Pemerintah Cabut Pembatasan Media Sosial, Menkominfo : Sekali Lagi Ini Sementara dan Bertahap

Berfungsinya kembali akses media sosial dan pesan instan diberlakukan setelah memastikan, situasi kerusuhan telah kondusif.

"Saya mengajak semua masyarakat pengguna media sosial, instant messaging maupun video file sharing untuk senantiasa menjaga dunia maya Indonesia digunakan untuk hal-hal yang positif."

"Ayo kita perangi hoaks, fitnah, informasi-informasi yang memprovokasi seperti yang banyak beredar saat kerusuhan," ujar Menkominfo, Rudiantara.

Sebagaimana diketahui, Kominfo melakukan pembatasan akses ke media sosial pasca kerusuhan Aksi 22 Mei di DKI Jakarta.

Pembatasan dilakukan untuk menghindari provokasi melalui media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp.

Sehingga pengguna akan sulit mengunggah dan mengunduh foto atau video via media sosial, terutama WhatsApp.

Baca: Pembatasan Fitur Media Sosial Dicabut, Menteri Rudiantara : Ayo Kita Perangi Hoaks

Namun, sejumlah warganet mengeluhkan pembatasan akses yang diterapkan Kominfo.

Pembatasan membuat mereka tidak bisa mengirimkan gambar dan video di aplikasi pesan WhatsApp.

Bahkan, kesulitan ini juga dirasakan dokter dan petugas kesehatan yang terganggu dalam menjalankan tugas.

VPN Mendadak jadi Solusi

Setelah pemerintah membatasi akses ke media sosial, VPN mendadak jadi solusi agar pengguna tetap bisa menggunakan media sosial seperti biasanya.

VPN bisa diartikan sebagai koneksi antar jaringan yang bersifat pribadi.

Ada banyak aplikasi VPN gratis maupun berbayar yang ada di Google Play Store.

Satu aplikasi VPN gratis yang cukup populer yaitu Turbo VPN, 1.1.1.1, SuperVPN, Thunder VPN, Melon VPN dan lain-lain.

Pengguna hanya perlu menginsatal satu di antara aplikasi tersebut, memilih negara dan menyambungkannya ke jaringan.

Turbo VPN (TechPP.com)

Meski begitu, keamanan penggunaan VPN seringkali diragukan keamanannya.

Pengguna VPN harus berhati-hati, apalagi jika yang digunakan adalah VPN gratisan.

Sebab, aplikasi VPN gratisan memungkinkan pihak ketiga untuk menyelinap dan mecuri data pribadi penggunanya.

VPN gratis bisa mencatat dan melacak semua kegiatan penggunanya selamanya berselancar di internet, termasuk mengetahui alamat IP.

Bahaya Penggunaan VPN

Berikut bahaya menggunakan VPN untuk berselancar di internet yang Tribunnews rangkung dari berbagai sumber.

1. Pencurian data

Ilustrasi - Pencurian data (cctvman.co.id)

Penggunaan layanan VPN untuk menembus pembatasan akses pemerintah berpotensi terjadi pencurian data pengguna.

Risiko tersebut akan bertambah besar bila menggunakan VPN yang tidak dipercaya.

Data yang dicuri bisa meliputi nama pengguna, alamat, username, password, dan data penting lainnya.

Penjualan data tersebut salah satunya akan digunakan untuk menaruh iklan di ponsel atau komputer pengguna.

2. Penyebaran Malware

Ilustrasi - Malware (istockphoto.com)

Dalam dunia internet, ada istilah Malvertising.

Malvertising adalah proses penyaluran Malware ke perangkat komputer maupun smartphone yang menggunakan VPN gratis.

Saat kita berselancar di web menggunakan VPN, secara tidak sadar virus atau malware dapat dengan mudah masuk ke perangkat melalui iklan yang terpasang dalam sebuah web.

3. Risiko serangan 'Man in the Middle'

Ilustrasi MITM (Man in the Middle) (clickssl.net)

Beberapa layanan VPN dapat berpotensi melancarkan serangan Man in the Middle.

Man in the Middle adalah serangan terhadap sebuah sistem perangkat yang salah berkomunikasi satu dengan yang lainnya.

Sementara sang penyerang berada di tengah jalur komunikasi tersebut untuk membaca, membajak, dan mencuri data bahkan hingga menyisipkan malware.

4. Pengguna digunakan sebagai Network End-Poin

Ilustrasi Network Endpoint (healthitsecurity.com)

Pihak ketiga dapat menggunakan IP Address kita sebagai Network End-Poin.

Network Endpoint berguna untuk meningkatkan bandwith layanan VPN untuk meningkatkan kecepatan internet pemakai internet lainnya.

Bahkan, beberapa sumber menyebut ada kemungkinan Network Endpoint dijual.

5. Kebocoran alamat IP

Ilustrasi - IP Address (gohacking.com)

VPN merupakan sebuah terowongan 'rahasia' yang digunakan untuk sampai ke tujuan, yaitu internet.

Namun, sejumlah layanan VPN memiliki jalur rahasia yang mempunyai banyak lubang.

Lubang tersebut memperbesar kemungkinan untuk pencurian data hingga kebocoran alamat IP.

Kebocoran alamat IP bisa saja digunakan oleh orang tak bertanggung jawab untuk meretas dan mencuri data si pengguna VPN.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Tiara Shelavie/Renald)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini