Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa mengharamkan gim PUBG beserta gim sejenisnya. Berikut ini alasannya!
TRIBUNNEWS.COM - Game Player Unknown's Battlegrounds atau biasa disebut PUBG diharamkan di Aceh.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa mengharamkan permainan PUBG beserta permainan sejenisnya.
Dikutip dari Kompas.com, Fatwa tersebut dikeluarkan setelah melakukan kajian dan dengan pendapat bersama pakar IT, psikolog dan Fiqh Islam secara mendalam saat sidang paripurna Ulama ke-III tahun 2019 yang berlangsung selama dua hari.
Wakil ketua MPU Aceh Tgk Faisal Ali saat dikonfirmasi Kompas.com pada Rabu (19/6/2019) mengatakan bahwa MPU Aceh mengeluarkan fatwa gim PUBG dan sejenisnya haram di Aceh.
Baca: Jadwal Turnamen Dota 2 EPICENTER Major, Team Liquid vs Gambit Esports
Baca: EPICENTER Major Akan Segera Digelar, Major Terakhir Musim 2018/2019
Menurut Faisal, pertimbangan fatwa PUBG haram merupakan hasil kajian pakar dan ahli, karena permainan gim onle tersebut dapat mengubah perilaku dan mengganggu kesehatan.
Ia menambahkan, bahwa mereka yang kecanduan bermain gim PUBG dan sejenisnya akan sangat mudah marah.
"anak-anak kalau dilarang oleh orangtua cepat marah dan melawan. Kalau sudah punya istri saat dilarang juga marah sama istrinya," imbuhnya.
Faisal juga menyebutkan bahwa MPU Aceh juga akan melahirkan sejumlah rekomendasi kepada pihak terkait untuk mengawasi dan melakukan sosialisasi fatwa haram game PUBG dan sejenisnya kepada masyarakat.
“Tentunya fatwa ini selanjutnya harus didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, pemerintah, orangtua dan penyedia jaringan internet,” ujarnya.
Pelarangan PUBG di Sejumlah Negara
Sebelumnya, seorang remaja di negara bagian Gujarat, India, ditangkap polisi saat sedang bermain game PUBG Mobile bersama sejumlah temannya.
Alasan polisi meringkus remaja bermana Siraj Ansari yang berasal dari Ahmedabad, India, tersebut karena Ansari bermain PUBG Mobile di tempat umum.
Game PUBG Mobile memang terlarang di Gujarat dan tak boleh dimainkan di tempat-tempat tertentu.