Pemerintah bakal blokir HP blackmarket, yakin HP-mu resmi? Ini cara mudah cek nomor IMEI ponsel.
TRIBUNNEWS.COM- Sejak tahun lalu, pemerintah telah menyatakan keseriusan untuk memberantas peredaran ponsel ilegal alias blackmarket.
Kini kabar tersebut kembali beredar luas di masyarakat.
Mesin Device Identification, Registration and Blocking System (DIRBS) akan aktifkan mulai Agustus 2019.
Apakah dengan mengaktifkan mesin DIRBS akan membuat ponsel bleckmarket langsung terblokir?
Baca: Diduga Mau Jual Ponsel Konsumennya, Oknum Pengemudi Ojol Ditangkap Sekuriti Blok M Square
Melansir dari KompasTekno, Rabu (3/7/2019), Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian kemarin, Selasa (2/7/2019) Janu Suryanto memberikan penjelasannya.
Janu meminta masyarakat untuk menunggu regulasi rampung terlebih dahulu.
"Bisa jadi salah pengertian nantinya, tunggu saja ya kami sedang selesaikan aturannya," papar Janu.
Janu menambahkan, Kemenperin bersama pihak-pihak terkait akan merampungkan regulasi pemblokiran ponsel ilegal terlebih dahulu.
"Payung hukum dulu, sedang dikerjakan dan rapat terus menerus."
Menurut Janu, peraturan tersebut harus dikerjakan dengan sangat hati-hati agar bisa diimplementasikan dengan tepat.
"Sedang dirapatkan terus untuk detail Permen (Peraturan Menteri)-nya, mohon bersabar."
"Ada grace period, tentu hati-hati dalam pelaksanaannya," tambah Janu.
Baca: Pengguna Smartphone Huawei di Indonesia Sudah Bisa Upgrade OS EMUI 9.1
Baca: Daftar Harga HP Terbaru di Bawah Rp 2 Juta Bulan Juli 2019: Ada Xiaomi, Asus, hingga Oppo
Upaya pemerintah untuk memblokir peredaran ponsel blackmarket melibatkan tiga kementrian.