News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Awas! Ponsel BM alias Black Market Akan Diblokir Pemerintah Bulan Depan, HP Tak Bisa Digunakan

Editor: Suut Amdani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampilan IMEI yang tak terdaftar di Kemenperin

Pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.

Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan". Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

Baca: Spesifikasi dan Harga Vivo Z1 Pro, Ponsel Vivo dengan Baterai 5000 mAh

Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran ponsel blackmarket.

Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketiga kementerian memiliki peran masing-masing dalam pemblokiran.

Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah ponsel ilegal atau legal.

Komenkominfo lantas meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal, kemudian Kemendag mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut.

(Kompas.com/Yudha Pratomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Blokir Ponsel Black Market Akan Disahkan Bulan Depan"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini