Pihaknya tengah mempersiapkan pembentukan tim untuk merealisasikan hal ini.
"Berdasarkan hasil rapat, segera dibentuk tim antarkementerian terkait pemblokiran lewat IMEI," lanjutnya.
Baca: Beda Harga Hampir Rp 5 Juta, Ini 5 Perbandingan Spesifikasi Oppo Reno dan Oppo Reno 10x Zoom
Baca: Gangguan Teknis di Facebook, Instagram dan Whatsapp Sudah Dipulihkan
Baca: WhatsApp Punya Pesaing Baru, Namanya MeshTalk, Kelebihannya Tak Harus Beli Pulsa
Masih mengutip dari sumber yang sama, berikut ini cara untuk mengecek nomor IMEI ponsel ilegal atau tidak.
1. Tekan tombol *#06# pada ponsel
2. Akan muncul rincian nomor IMEI
3. Pengguna harus masuk ke laman Kemenperin di kemenperin.go.id/imei untuk mengecek apakah IMEI tersebut terdaftar atau tidak
4. Masukkan nomor IMEI kemudian tekan tombolĀ "simpan"
Tampilan IMEI terdaftar
Tampilan IMEI tak terdaftar
Tiga kementerian yang terlibat dalam rencana pemblokiran ponsel ilegal ini memiliki tugas yang berbeda.
Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI untuk mengecek resmi tidaknya ponsel.
Kominfo nantinya akan meminta operator seluler untuk memblokir jaringan yang digunakan ponsel ilegal.
Sementara Kemendag akan melakukan proses pengawasan perdagangan.
(Tribunnews.com/Miftah/Kompas Tekno)