Kontennya Diblokir Kominfo, Kimi Hime Mengklaim Tak Melanggar Undang-undang maupun Guideline Youtube
TRIBUNNEWS.COM - Youtuber gaming Kimi Hime mengunggah video di channel YouTube-nya terkait keputusan Kominfo yang memblokir beberapa videonya yang dianggap vulgar.
Melalui video yang diunggah di YouTube Rabu (24/7/2019), Kimi Hime awalnya menjelaskan mengapa ia bisa sampai berurusan dengan Kementerian Kominfo.
Kimi Hime membacakan beberapa artikel dari media online mengenai pemberitaan dirinya.
Baca: Menindaklanjuti Laporan Masyarakat, Kementerian Kominfo Panggil Youtuber Kimi Hime
Baca: Sosok Kimi Hime yang Sempat Kena Tegur Kominfo
Berdasarkan berita tersebut, Kominfo mendapat aduan konten dari Asosiasi Pengawas Penyiaran Indonesia (APPI) mengenai konten Kimi Hime.
Namun, pada awalnya, Kominfo tak akan melakukan apapun pada konten Kimi Hime sebab Kimi Hime tak memenuhi unsur pornografi.
"Memang dia main PUBG, dia sendiri sambil berkomentar dan dia pakai baju seksi. Berdasarkan regulasi undang-undang, dia belum memenuhi unsur pornografi," ujar Plt Kabiro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu seperti yang dibacakan oleh Kimi Hime.
Kimi Hime menganggap pernyataan dari Kominfo tersebut sudah jelas dan sebenarnya kasus sudah bisa diselesaikan.
Namun, ia kembali membacakan berita lain yang berisi bahwa konten Kimi Hime dianggap meresahkan karena subscibers-nya kebanyakan berisi anak-anak.
Kimi Hime kemudian menunjukkan statistik subscibers YouTube-nya.
Dari statistik yang hanya bisa dilihat oleh Kimi Hime sendiri, terlihat bahwa 50% subscribers-nya adalah pengunjung berusia 18-24 tahun, diikuti 24% pengunjung berusia 25-34 tahun.
Kimi Hime juga menegaskan bahwa rating game PUBG sendiri yaitu untuk pemain berusia 18 tahun ke atas untuk versi PC, dan 17 tahun ke atas untuk versi mobile.
Kimi Hime mngungkapkan bahwa YouTube bukanlah untuk anak-anak saja, melainkan untuk semua umur.
Selain itu, sudah ada YouTube Kids yang memang diperuntukkan untuk anak-anak.
Kimi Hime mengharapkan peran orang tua untuk mengawasi anak-anak mereka apa yang mereka tonton di internet.
Ia mengatakan bahwa memblokir kontennya bukanlah solusi sebab di luar YouTube Kimi Hime, ada banyak hal yang bisa dengan mudah diakses.
Masih dalam unggahan terbaru videonya, Kimi Hime kembali membacakan artikel dari media online saat namanya pertama kali dibahas di sela rapat DPR.
Komisi I DPR mendapat aduan dari Asosiasi Pengawas Penyiaran Indonesia (APPI) yang kemudian meminta Kominfo untuk memanggil YouTube.
Kimi Hime sendiri sudah mendapat penjelasan dari YouTube mengenai penutupan channel.
Penutupan channel YouTube dilakukan jika penggunanya melanggar guideline yang sudah ditetapkan oleh YouTube.
Penutupan itu pun tidak bisa dilakukan langsung melainkan penggunanya diberi 3 kali peringatan terlebih dahulu.
Kimi Hime mengungkapkan bahwa semua videonya tidak ada yang mendapat strike satu kalipun.
Semua videonya masih aman dan semua barnya masih hijau (tidak ada pelanggaran).
Kimi Hime kemudian memandang kasusnya dari sisi hukum.
Pasal 4 ayat (1) UU Pornogarfi berbunyi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
a.persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b.kekerasan seksual;
c.masturbasi atau onani;
d.ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e.alat kelamin; atau
f.pornografi anak.
Kimi Himi menegaskan semua pasal-pasal tersebut tidak ada di channel YouTube-nya, baik dari thumbnail maupun isi kontennya.
Namun kenyataannya, ada 3 video Kimi Hime yang dihapus oleh YouTube karena YouTube menerima laporan dari pemerintah.
Kimi Hime menjelaskan bahwa ia selalu menulis penjelasan dari judul videonya di bagian deskripsi.
Saat ketiga video itu dihapus, Kimi Hime merasa dirugikan sebagai pihak content creator dan juga endorser-nya.
Ia tidak mengerti mengapa videonya dihapus padahal tak ada peraturan yang ia langgar.
Kimi Hime meminta penjelasan dimana letak kesalahannya jika memang benar ia melanggar hukum.
Tapi jika pemerintah menghapus kontennya tanpa peraturan tertulis dan hanya berdasarkan asumsi dan opini orang-orang tertentu saja, Kimi Hime merasa tidak adil.
Kimi Hime mengungkapkan dirinya adalah korban karena ia merasa konten YouTube-nya tidak melanggar undang-undang maupun peraturan ketentuan dari YouTube itu sendiri.
Ia juga menanyakan mengapa tindakan itu hanya berlaku baginya padahal ada banyak content creator lain yang melakukan hal yang serupa seperti dirinya.
Kimi Hime berkata dengan tegas bahwa ia tak pernah mengucapkan kata-kata berbau seksual maupun membuka pakaian seperti yang dituduhkan padanya.
Di akhir videonya, Kimi Hime berharap presiden Jokowi yang memang peduli pada perkembangan video game maupun YouTuber untuk membantu menyelesaikan kasusnya.
Simak pernyataan lengkap Kimi Hime melalui video berikut:
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)