News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usung Tagline Non-Ribawi, Market Place Plaza Ummat Resmi Diluncurkan

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chief of Executive Officer Plaza Ummat Market Place, Getta Leonardo Arisanto, dalam acara soft launching Plaza Ummat, di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Membidik pasar produk halal, Plaza Ummat (PU), situs market place resmi diluncurkan Rabu (28/8/2019).

Diketahui, dari data Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama saat ini baru sekitar 2 persen dari total produk yang beredar di pasaran bersertifikasi halal.

Karena itu,  Plaza Ummat hadir bertagline 100 % halal dan non-ribawi, serta memiliki fitur kontrol sosial masyarakat atas semua toko/barang/jasa yang ditawarkan ke customer.

“Plaza Ummat adalah sebuah situs jual-beli online melalui website di internet, yang mana mengedepankan syariat-syariat Islam yang sesuai dengan kaidah-kaidah Al-Quran dan Hadits,” ujar Chief of Executive Officer Plaza Ummat Market Place, Getta Leonardo Arisanto, dalam acara soft launching Plaza Ummat, di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2019).

Menurutnya, dalam fitur pencarian produk halal, tersedia daftar produk halal yang telah terdaftar di Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM MUI).

“Selain itu juga dapat mengawasi pelaporan bila ada produk-produk yang tidak sesuai kaum muslim. Itulah yang membedakan PU dengan Market Place lain,” katanya.

Selain dengan berbelanja produk halal di PU, lanjutnya, masyarakat juga dapat menikmati kemudahan dan kecerdasan bertransaksi melalui transaksi non-ribawi.

“Kemudian keuntungan lainnya dengan melalui ekspedisi cash on delivery (COD) dan Giro Pos yang memiliki pelayanan dan kemudahan bertransaksi secara baik dan non riba,” ungkapnya.

Ia mengaku, PU merupakan pelopor market place yang menampilkan fitur halal sesuai dengan data produk yang terdaftar di LPPOM MUI. Sertifikat halal MUI, katanya, adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syari’at Islam.

“Sertifikat halal MUI ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini