Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Banyaknya ponsel black market yang masuk ke Tanah Air membuat negara kehilangan pendapatan dari sektor industri ponsel sebesar Rp 55 miliar per-hari.
Ini disebabkan karena ponsel black market saat masuk ke Indonesia tak membayar pajak PPN sebesar 10 persen.
PPN adalah pungutan yang dikenakan dalam setiap proses produksi maupun distribusi.
"Sudah pasti yang saya sampaikan tadi bahwa kita kehilangan, tertunda pendapatan dari pajak Rp 2 triliun dalam satu tahun. Jadi kalau kita tunda sehari kita ada opportunity lost Rp 55 miliar," tutur Menteri Komunikasi dan Informasi, Rudiantara saat penandatanganan Peraturan Tiga Menteri Terkait Identifikasi IMEI, Jumat (18/10/2019).
Baca: Menkominfo : Kami Bertiga Ini Layaknya Penyerang dalam Sepak Bola
Melalui Peraturan Tiga Menteri Terkait Identifikasi IMEI dapat mengembalikan pendapatan negara yang tertunda.
Peraturan ini juga akan memblokir ponsel-ponsel black market sehingga ponsel tersebut tidak akan dapat digunakan
"Regulasi ini baru berlaku enam bulan. Tapi data yang masuk Kemenperin udah punya 1,4 miliar data IMEI dan ini akan dikroscek dengan data GSMA. Ini data internasional," terang Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto.