TRIBUNNEWS.COM - Beberapa hari terakhir, ramai dibicarakan tentang pemblokiran situs web streaming IndoXXI. Situs film bajakan ini sudah diblokir beberapa kali oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengaku tak sembarangan memblokir situs film bajakan.
Kemenkominfo, kata Johnny, menggandeng kepolisian hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk memastikan apakah situs yang dimaksud melanggar hukum.
"Tidak bisa seenaknya blokir-memblokir. Harus dilihat dulu apakah benar situs yang dimaksud membajak," kata Johnny, Selasa (24/12/2019).
Penertiban situs-situs bajakan terus dilakukan karena dinilai melanggar hukum dan menggangu perekonomian Indonesia karena amat merugikan industri perfilman.
Menurut dia, beredarnya film-film bajakan di situs-situs streaming punya imbas negatif pada iklim investasi, khususnya di industri kreatif yang tengah digalakkan pemerintah.
"Kita harus jaga jangan sampai kebiasaan bajak dibiarkan, lalu nanti keseluruhan perekonomian kita jadi masalah karena negara lain menuntut kita," ujar Johnny.
Baca: Abaikan Risiko Spyware, 63 Persen Orang Indonesia Doyan Video Streaming Bajakan
Lebih lanjut, Johnny memastikan akan mendukung inovasi dan kreativitas masyarakat Indonesia, namun tidak dengan pembajakan.
Berdasarkan survei dari YouGov untuk Coalition Against Piracy (CAP) atau koalisi melawan pembajakan, pemblokiran tersebut telah dilakukan Kominfo dalam waktu enam bulan terkahir atau sekitar Juli 2019.
Dalam survei itu dijelaskan bahwa hampir 63 persen (dari 1.045 sampel) konsumen online di Indonesia memiliki perilaku menonton konten online dengan cara mengakses situs web streaming bajakan atau situs torrent demi tidak membayar biaya langganan.
Sementara itu, IndoXXI merupakan aplikasi paling populer dan digunakan oleh 35 persen perangkat streaming gelap (ISD).
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh CAP, IndoXXI populer bagi kalangan pengguna yang berusia di rentang 18-24 tahun, yakni sebanyak 44 persen.
Dengan demikian, Video Coalition of Indonesia (VCI) bekerja sama dengan Kominfo guna mengidentifikasi dan memblokir domain yang terkait dengan situs web dan aplikasi bajakan.
Samuel menegaskan, pihaknya akan terus mencari dan menghapus segala website yang terkait dengan IndoXXI.
"Kami bekerja sama dengan asosiasi video dan film untuk melakukan penghapusan website bajakan," katanya lagi.
Sebagai informasi, anggota VCI yang tergabung dalam CAP antara lain, AVIA, APFI, APROFI, GPBSI, serta Grup Emtek.
Kemudiann Grup MNC, Grup Viva, Telkom Indonesia, Grup Cinema 21, CGV, Cinemaxx, HOOQ, iflix, Viu, Rewind, SupperSoccerTV, dan Catchplay.
Di sisi lain, Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI), Chand Parwez menyebutkan bahwa pencurian koten tidak dapat disangkal, merugikan industri kreatif Indonesia dengan mencuri hak cipta.