News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keberatan Kemenkominfo Tercantum di Situs Porno Nomor Satu Dunia PornHub

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Viral foto akun Kemkominfo di salah satu situs porno

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika ( Kemenkominfo) melayangkan surat keberatan ke situs porno, pornhub.com.

Hal itu dilakukan menyusul beredarnya tangkapan layar akun Kemenkominfo terpampang dalam situs pornhub.com.

"Kementerian Kominfo RI juga telah mengirimkan surat elektronik (email) kepada pengelola situs http://pornhub.com untuk menyampaikan keberatan penggunaan nama kementerian dan logo Kemkominfo pada situs tersebut," ujar Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu dikutip dari akun Twitter @kemkominfo, Kamis (26/12/2019).

Pria yang biasa disapa Nando ini menyatakan, pihaknya tidak pernah membuat akun atau konten apa pun pada situs http://pornhub.com.

Baca: Gandeng Polisi, Kominfo Usut Kasus Pemalsuan Akun di Situs Pornografi

Dengan munculnya nama Kemenkominfo, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Pornhub merupakan situs porno nomor satu dunia yang berasal dari Amerika.

Situs porno ini kerap mendapat protes dari berbagai negara karena dianggap vulgar dan bebas diakses.

Nando mengatakan, koordinasi itu dilakukan untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakawn Kemenkominfo tersebut.

"Kemkominfo akan terus lakukan upaya dan langkah strategis untuk menjaga jagat maya Indonesia dari konten negatif," ujar Nando.

Menurut dia, dalam upaya sterilisasi jagat maya dari situs porno, pihaknya akan terus menggencarkan pemblokiran situs dan akun media sosial berisi pornografi.

Tercatat, hingga November 2019, Kemenkominfo telah memblokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial.

Di sisi lain, Nando mengingatkan kepada warganet bahwa mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung muatan pornografi adalah pelanggaran hukum.

"Tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana mencapai enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata dia.

Sebelumnya, sebuah foto yang memperlihatkan akun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) do salah satu situs porno viral di media sosial Twitter.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini