"Kalau enggak bayar pajak, itu melanggar undang-undang, baik dalam negeri maupun luar negeri, pasti ada sanksinya," tegas Menkominfo.
Dengan aturan baru tersebut, nantinya pihak Ditjen Pajak akan menunjuk SPLN (Subyek Pajak Luar Negeri) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN pelanggan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beda Sikap Kominfo dan Kemendikbud soal Netflix Jadi Sindiran Warganet"
Baca tanpa iklan